SIANTAR – CSKERAS | Ketua Institute Law And Justice (ILAJ) Fawer Sihite, meminta Komisi Nasional Disabilitas (KND) tidak hanya diam dalam menyikapi dugaan kekerasan terhadap pengamen penyandang disabilitas. Wali Kota Siantar Wesly Silalahi dan jajarannya, harus diperiksa.
“Peristiwa ini tidak hanya mencoreng wajah kemanusiaan, tetapi juga merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,” tegas Fawer Sihite dalam keterangannya kepada media, Kamis (19/06/2025) siang.
Selain Wesly, KND juga diharapkan Fawer, segera memanggil pihak Dinas Sosial Kota Pematangsiantar dan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar. “Mereka harus diperiksa secara menyeluruh terkait dugaan pelanggaran terhadap hak-hak penyandang disabilitas yang dijamin dalam konstitusi dan regulasi nasional,” papar Fawer.
“Peristiwa ini tidak hanya mencoreng wajah kemanusiaan, tetapi juga merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Tentang Penyandang Disabilitas,” tegas Fawer lagi.
Menurutnya, dalam undang-undang tersebut secara tegas dinyatakan, bahwa penyandang disabilitas termasuk tunanetra, memiliki hak yang sama di berbagai bidang kehidupan, termasuk dalam hal perlindungan dari kekerasan, perlakuan diskriminatif, serta berhak mendapatkan pelayanan publik yang adil dan manusiawi.
Fawer juga mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Perlindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas yang mengatur bahwa penyandang disabilitas harus mendapatkan perlindungan maksimal dari negara, termasuk saat berada di ruang publik.
“Kekerasan atau perlakuan yang tidak manusiawi kepada penyandang disabilitas adalah pelanggaran terhadap hukum positif dan nilai-nilai konstitusional. Negara tidak boleh membiarkan hal ini berlalu tanpa pertanggungjawaban yang jelas,” tambahnya.
Fawer meminta Komisi Nasional Disabilitas (KND) untuk segera melakukan investigasi independen, mengungkap kebenaran di balik peristiwa ini, dan memastikan bahwa aparat pemerintah yang terbukti bersalah diberi sanksi tegas.
ILAJ juga menyerukan kepada masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, namun tetap aktif mengawal proses hukum dan advokasi terhadap korban.
“Kita harus berdiri bersama para penyandang disabilitas. Keadilan dan perlindungan hukum adalah hak semua warga negara, tanpa kecuali,” pungkas Fawer.
Seperti diketahui, seorang pengamen penyandang disabilitas (Tuna Netra) menjadi sasaran penertiban oleh Sat Pol PP Siantar. Namun, pada proses penertiban terjadi dugaan kekerasan. Peristiwa itu seketika viral. Wali Kota Siantar Wesly Silalahi, mengundang pengamen tersebut dan berdamai.
Wesly juga sempat mengatakan bahwa pengamen disabilitas itu akan dikembalikan ke habitatnya. (Net)






