SIMALUNGUN-CSKERAS | Kalangan ASN di Pemkab Simalungun, tak merasa heran dengan adanya pungutan uang Perayaan HUT RI sebesar Rp50 ribu perkepala. Menurut mereka, hal itu sudah berlangsung cukup lama. Lebih besar dari jumlah itu, kepada kalangan pejabat pungutan bahkan mencapai jutaan rupiah perorang.
“Udah biasa itu. Saban “Tujuhbelasan” kek gitu. Ya gak apa-apa. Cuma limpul aja kok. Pangulu aja kena sejuta perkepala. Memang begitu. Kalau mau merayakan kemerdekaan, bayar,” ungkap ASN Pemkab Simalungun, minta namanya tak disebutkan, Kamis (14/08/2025) pagi.
Kutipan uang Perayaan HUT RI yang kini jatuh di usia 80 tahun, itu memang benar dan terbukti nyata. Parahnya, pengutipan menggunakan surat edaran dari Paniti Perayaan HUT RI salah satu kecamatan di Simalungun. Surat edaran yang pastinya disetujui oleh camat, tersebut terlanjur beredar luas di media.
Anggota DPRD Simalungun, Razak Siregar, mengaku sudah mendengar adanya kutipan uang perayaan HUT RI ke 80. Sasarannya termasuk ASN, Pangulu dan Sekcam di salah satu Kecamatan Simalungun. Politisi Golkar ini mengaku heran.
“Saya sudah mendengar. Infonya pakai surat edaran bahkan. Saya heran juga. Sebab untuk perayaan HUT RI Pemkab Simalungun sudah ada anggaran ditampung di APBD. Tentu ini menjadi catatan kita. Kemungkinan nantinya akan kita telusuri kebenarannya,” ungkap Ketua Komisi IV ini Kamis pagi.
Sementara itu Bupati Simalungun, Anton Saragih, seperti biasa tak mau menanggapi setiap persoalan yang ditanyakan wartawan kepadanya. (Ung)