SIANTAR – CSKERAS | Tuduhan penistaan Suku Simalungun yang dialamatkan Pemangku Adat Simalungun kepada Wali Kota Siantar Wesly Silalahi, masih belum dapat dipastikan (Debatable) baik secara hukum mau pun politik. Begitu pun, DPRD Siantar tetap sah untuk menindaklanjutinya. Demikian disampaikan Mantan Hakim Ad Hok, Daulat Sihombing, Selasa (14/10/2025) siang.
Perseteruan Wali Kota Siantar Wesly Silalahi dengan para Tokoh Etnis Simalungun khususnya, belakangan ini memang terus dibahas di ruang-ruang publik Kota Siantar. Beragam potensi diprediksi terjadi. Bahkan, sampai pada pemberhentian Wesly dari jabatannya sebagai Wali Kota Siantar.
Namun bagi Daulat, prediksi apa pun paling perlu diantisipasi adalah munculnya konflik. “Ada dua hal yang perlu saya garisbawahi. Pertama. Sebagai sebuah kritik sekaligus aspirasi, maka apa yang disampaikan oleh Lembaga Pemangku Adat patut diapresiasi sebagai politicking,” ungkap Daulat.
Begitu pun sambungnya, apa yang dituduhkan kepada Wali Kota Siantar sebagai penghinaan terhadap Etnis Simalungun, masih bersifat belum pasti (Debatable) untuk disimpulkan sebagai pelanggaran hukum. “Jadi menurut saya masih Debatable tuduhan penistaan itu dialamatkan ke wali kota,” tambahnya.
Akan tetapi sambung Daulat,
sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPRD Siantar tentu sah dan perlu untuk merespons aspirasi Lembaga Pemangku Adat Simalungun. tersebut. Secara adaptif dan akomodatif. “Dengan mempertimbangkan skala atau derajat potensi konflik yang ada dan atau mungkin timbul ke depannya,” tutup Daulat.
Seperti diketahui, Pemangku Adat Simalungun, telah menyurati DPRD Siantar untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) dugaan penistaan terhadap Suku Simalungun. Surat yang dilayangkan 1 Agustus 2025, itu menduga acara Fun Run dalam memeriahkan HUT RI ke 80, bernuansa pelecehan terhadap Etnis Simalungun.
Alasannya, latar belakang panggung di acara waktu itu, ditampilkan ornamen adat luar daerah. Bukan dari Simalungun. Surat Pemangku Adat Simalungun tersebut, ditandatangani Ketua Umum Sarmedi Purba dan Sekjend Lisman Saragih. Sejauh ini, belum ada kejelasan dari DPRD Siantar apakah akan menindaklanjuti surat pemangku adat tersebut. (IKA)






