SIANTAR – CSKERAS | Sengketa yang diakibatkan oleh kebijakan Wali Kota Siantar Wesly Silalahi, terus memaksa perhatian Sekda Siantar Junaidi Sitanggang. Bahkan, harus rela berbantah-bantahan dengan Simon Tarigan. ASN yang dicopot wali kota dari jabatan Sekdis Pendidikan, menjadi Guru SMP.
Pemerhati Hukum Sumut, Satria M Kencana menyebut, proses klarifikasi yang dikemas Komisi I DPRD Siantar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) kemarin, menunjukkan ada masalah yang ditimbulkan akibat pencopotan dua ASN Disdik Siantar tersebut.
Simon Tarigan dari jabatan Sekretaris Disdik Siantar, dimutasi sebagai Guru SMP. Serta, S Ginting dari jabatan kepala bidang di Disdik Siantar, dicopot dan sekarang menjadi guru SD. “RDP itu menunjukkan fungsi pengawasan dewan, berjalan,” kata Satria, Jumat (14/11/2025) pagi.
Bergulirnya RDP di Komisi I itu sambung Satria, sangat mengisyaratkan kepada Wali Kota Siantar untuk berhati-hati ke depannya. Terutama, menyangkut kebijakan yang bersentuhan langsung dengan masa depan karir ASN.
“Wesly, diharapkan segera memulai untuk mau meminta masukan lebih dulu dari Junaidi selaku Sekda Siantar. Sebelum memutuskan mutasi pejabat. Supaya gak terulang hal-hal tak diinginkan seperti kasus Simon ini,” pungkas Satria.
Bukan itu saja, Wesly, juga tak salah jika selalu berkomunikasi dengan Kepala BKD Timbul Simanjuntak. Pejabat yang paling paham teknis dalam hal mutasi jabatan.
“Ini juga harus hormat Wali Kota. Rajin-rajinlah berdiskusi dengan yang paham teknis seperti Kepala BKD ini. Biar gak besalahan. Tengok aja kemarin tanggal 12 Nopember 2025, ada kabarnya pelantikan. Tapi ternyata terjadi pembatalan. Karena apa? Ya mungkin saja ada kesalahan teknis,” sambungnya.
Tidak dipungkiri, Rabu (12/11/2025) kemarin. Direncanakan akan ada pelantikan pejabat Eselon II Pemko Siantar. Sebanyak tiga kepala dinas, bahkan mengakui hal itu. Namun setelah pelantikan nyatanya tak terjadi, ketiganya tak mengaku memahami apa yang sedang terjadi.
Bahkan Kepala BKD Siantar Timbul Simanjuntak, tidak berkomentar atas pembatalan pelantikan itu. Di dalam isu beredar, pelantikan akan menggeser sejumlah pejabat. Namun di antara jabatan yang berganti, mayoritas diisi para alumni IPDN.
“Janganlah begitu. Wali Kota Siantar ini jangan sampai merusak tatanan pemerintahan. Oleh sebab itu, belajarlah. Agar kebijakan-kebijakan mutasi tak lagi masuk RDP dewan karena ada permasalahan,” tutup Satria.
Seperti diketahui, Kamis (13/11/2025) kemarin, Komisi I DPRD Siantar, menggelar RDP terkait pencopotan 2 ASN Disdik Siantar. Simon Tarigan dan Suhendra Ginting. Hadir Sekda Siantar Junaidi Sitanggang dan jajarannya. Termasuk Kepala BKD Timbul Simanjuntak.
Di hadapan dewan, Sekda Siantar pun membela kebijakan wali kota yang mencopot kedua ASN Pemko Siantar itu. “Sudah sesuai aturan,” kata Junaidi pasang badan. “Tidak. Melanggar Pasal 16 ayat 4 huruf e, Permenpan RB nomor 21 tahun 2024,” sanggah Simon. Kedua belah pihak saling bersikukuh dengan pendapat masing-masing.
Agar tak semakin debat kusir, ada usulan agar permasalahan itu di bawa saja ke ranah PTUN. Rapat pun ditutup tanpa ada kepastian apakah persoalan itu akan segera dibawa ke PTUN, atau justru diselesaikan saja di internal Pemko Siantar. (ung)






