SIANTAR – CSKERAS | Sekelas Dewan Pimpinan Pusat Partuha Maujana Simalungun (DPP-PMS) belum dianggap berarti oleh DPRD Kota Siantar. Buktinya, hampir setengah tahun lamanya, permohonan pemangku adat ini tak diterge. Pada akhirnya, Wali Kota Siantar Wesly Silalahi, akan selamat dari isu pemakzulan.
Pemerhati Adat Istiadat Simalungun, I Man Udin Damanik, menyayangkan sikap DPRD Kota Siantar yang terkesan cuek dengan keadaan yang mengganggu psikologis masyarakat khususnya Etnis Simalungun.
“Kita tentu menyayangkan sekali kalau DPRD Siantar bersikap cuek seperti itu. PMS adalah pemangku adat yang juga harus dihormati,” tegas I Damanik, Selasa (25/11/2025) pagi.
Pengusung Gerakan Parjuma-juma Modom, ini juga berharap secepatnya agar DPRD Siantar membuka diri dan lebih peka dengan merespons segala persoalan yang ada di tengah-tengah masyarakat.
“Jangan sampai muncul potensi konflik baru dewan kita mau bekerja dan meresponnya. Surat PMS itu bukan sehari dua hari. Sudah berbulan-bulan saya dengar tak direspons. Kemana lagi masyarakat menggantungkan harapan kalau dewan pun sudah tak perduli,” tegas Damanik lagi.
Terpisah, Ketua DPP PMS, Sarmedi Purba, membenarkan jika DPRD Siantar belum merespons surat yang dilayangkan sejak nyaris setengah tahun lalu. “Iya (belum ditanggapi) juga,” tulis Sarmedi membalas konfirmasi wartawan.
Sementara Ketua DPRD Siantar, Timbul M Lingga, belum mau memberikan klarifikasi resmi mengapa surat PMS tak kunjung ditanggapi.
Seperti diketahui, DPP PMS melayangkan surat permohonan ke DPRD Kota Siantar atas respons dugaan penistaan Suku Simalungun. Di dalam surat bernomor 078, tersebut Wali Kota Siantar Wesly Silalahi, dituding sebagai pihak paling bertanggungjawab.
Inti dalam suratnya yang langsung ditandatangani oleh ketuanya, Sarmedi Purba, DPRD Siantar juga diminta untuk pemberhentian Wesly Silalahi dari jabatannya selaku Wali Kota Siantar. (ung)






