SIANTAR-CSKERAS | Tokoh muda Simalungun, Jan Wiserdo Saragih, diundang penyidik Poldasu untuk dimintai klarifikasi dugaan tindak pidana penistaan Suku Simalungun. Tentunya hal ini menimbulkan dugaan kuat, Wali Kota Siantar Wesly Silalahi, juga berpotensi diperiksa polisi.
Secara khusus kepada media ini, Jan Wiserdo Saragih, mengaku dirinya diundang secara resmi lewat surat yang ditandatangani langsung oleh Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono. “Benar kita ada diundang untuk klarifikasi,” kata Jan Wiserdo, Senin (26/01/2026) sore.

Undangan Klarifikasi untuknya sambung Jan Wiserdo, merupakan tindaklanjut Pengaduan Masyarakat (Dumas) dari Gerakan Kebangkitan Simalungun Bersatu (GKSB) yang sebelumnya, sudah disampaikan ke Poldasu. Terkait, dugaan penistaan terhadap Suku Simalungun.
Dijelaskan Jan Wiserdo lagi, GKSB merupakan gabungan dari sejumlah organisasi masyarakat adat Simalungun. Satu diantaranya, organisasi yang dipimpinnya. “Saya mewakili KNPSI,” jelasnya.
Ada pun sejumlah pernyataan yang disampaikan Jan Wiserdo kepada penyidik, sesuai dengan apa yang tertuang di dalam Dumas sebelumnya telah mereka sampaikan. Termasuk penjelasan bukti-bukti pendukung atas dugaan penistaan terhadap Suku Simalungun.
Sayangnya, Wali Kota Siantar Wesly Silalahi, berikut Sekda Siantar Junaidi Sitanggang, belum memberikan tanggapan soal ini. Seperti diketahui, Dumas GKSB Nomor: GKSB/ Istimewa/ XI/ 2025, dilayangkan ke Poldasu sejak 17 Nopember 2025. Dumas tersebut lalu direspons Poldasu hingga terbit Surat Perintah Lidik tanggal 8 Januari 2026.
Kemudian, pada tanggal 15 Januari 2026, Penyidik menerbitkan SP2HP. Di tanggal sama, penyidik juga menerbitkan Surat Undangan Klarifikasi kepada Jan Wiserdo Saragih, untuk hadir pada Tanggal 19 Januari 2026, di Ruang Subdit 1 Unit 4 Ditressiber Polda Sumut, demi memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik. Dan itu, sudah dipenuhi oleh Jan Wiserdo Saragih.
Di dalam Dumas itu sendiri, GKSB mengadukan dugaan tindak pidana Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang terjadi pada tanggal 17 Nopember 2025.
Dimana ketika itu, dalam memeriahkan HUT RI ke 80, Pemko Siantar menggelar acara Fun Run. Dinas Pariwisata Kota Siantar selaku pelaksana kegiatan, mempersilahkan Wali Kota Siantar Wesly Silalahi, melepas peserta Fun Run dari depan panggung berlatar belakang ornamen dari suku di luar Simalungun. Hal ini tentu menimbulkan kekecewaan Etnis Simalungun sebagai tuan rumah di sekaligus penduduk asli lokal Kota Siantar.
Dari situlah kemudian, kelompok organisasi adat dan pemangku adat, bersatu dalam GKSB lalu melakukan protes. Namun, Wali Kota Siantar Wesly Silalahi, enggan menggubris dan terkesan acuh tak acuh. Tak ada pilihan, GKSB melanjutkan persoalan itu ke Poldasu. (Ung)






