CS Keras
Selasa, 18 November 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
  • Hot
    • Entertainment
    • Selebriti
  • Teknologi
    • Artificial Intelligence
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
  • Wisata
CS Keras
No Result
View All Result
CS Keras
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Finansial
  • Investasi
  • Entertainment
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Sports
  • Artificial Intelligence
  • Gadget
  • Wisata
Home News

Bukan Propam, Julham malah Masuk Rutan

Redaksi CSK Penulis: Redaksi CSK
28 Juli 2025 | 21:51 WIB
Rubrik: News

SIANTAR – CSKERAS | Kabar Kadishub Siantar Julham Situmorang hendak mengadu ke Propam Poldasu nampaknya harus tertunda. Sebab Kejaksaan Negeri Kota Siantar, lebih dulu mengantarkannya ke Rutan Tanjung Gusta Medan, Senin (28/07/2025) sore.

Julham Situmorang menyandang status tersangka kasus pungutan liar (pungli) lahan parkir yang sebelumnya ditangani Polres Siantar. Sebelum diserahkan ke Kejari Siantar, Julham Situmorang dijemput paksa personel Polres Siantar dari rumahnya, Senin (28/07/2025) siang.

Kapolres Siantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak membenarkannya. Upaya penjemputan paksa dilakukan karena tersangka yang kasusnya sudah P-21 tanggal 16 Juli 2025 kemarin, sempat mangkir sebanyak dua kali untuk menjalani proses hukum di Kejaksaan Negeri Siantar dengan alasan sakit.

“Kami menerbitkan surat perintah membawa dan tadi pagi anggota mengetahui keberadaan tersangka lalu membawanya ke Polres Pematangsiantar,” ujar Sah Udur.

Julham Situmorang lalu diserahkan ke Kejaksaan Negeri Siantar bersama barang bukti berupa uang senilai Rp48.600.000 dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) retribusi parkir dari Rumah Sakit Vita Insani Kota Siantar.

Kasi Intel Kejari Siantar, Henry Situmorang didampingi Kasai Pidum Arga Hutagalung, mengatakan, Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menahan tersangka pascapenyerahan dari Polres Siantar.

“Sudah dilakukan penahanan di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan selama 20 hari. Terhitung sejak tanggal 28 Juli 2025 sampai dengan 16 Agustus 2025,” kata Henry Situmorang dalam konferensi persnya.

Lebih lanjut dijelaskan, dugaan korupsi Julham Situmorang, terkait permohonan izin Management Rumah Sakit Vita Insani atas penutupan sementara trotoar dan area parkir tepi jalan umum. Guna keperluan renovasi gedung rumah sakit tahun 2024 silam.

Permohonan tersebut ditindaklanjuti pihak Dishub dengan menerbitkan tiga surat keputusan izin penutupan yang ditandatangani Julham Situmorang, tanpa atas nama Wali Kota Siantar.

Sementara, dalam surat tersebut pihak rumah sakit diminta membayar Rp48 juta sebagai bentuk kompensasi atas penutupan area parkir. Serta dibayar dalam tiga tahap kepada staf Dinas Perhubungan, Tohom Lumban Gaol. Selanjutnya diteruskan kepada Julham Situmorang. Namun, tidak disetorkan ke kas daerah sebagaimana seharusnya.

“Tindakan tersebut tidak melalu mekanisme resmi retribusi daerah, tidak tercatat dalam sistem keuangan pemerintah dan tidak memiliki dasar hukum yang sah. Sehingga diduga kuat dilakukan dengan menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi atau orang lain secara melawan hukum,” kata Henry Situmorang menambahkan.

Terdakwa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (e) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Subsider ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

“Kejaksaan Negeri Pematangsiantar berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan sebagai wujud nyata pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kota Pematangsiantar,” tutup Henry Situmorang.

Sekedar diketahui, beberapa jam sebelumnya, Julham Situmorang melalui Akun Facebook pribadinya, sempat memosting pengakuan dimintai uang sebesar Rp200 juta oleh Kanit Tipikor dan penyidik Polres Siantar. Uang itu untuk menutup kasus yang menjeratnya. Tapi ketika dikonfimasi apakah memiliki bukti kuat atas apa yang disampaikannya lewat media sosial tersebut, Julham mengaku tak memiliki bukti kuat. Hanya menyebut banyak saksi yang mengetahuinya. “Kita mau ke Propam,” ancamnya. Nahas. Bukan Propam, Julham justru masuk Rutan. (Ung)

ShareTweetSendShareSharePinSend

Baca Juga

News

Ini Video Sekda Siantar Merokok di RDP dengan Dewan

Penulis: Redaksi CSK
17 November 2025 | 14:18 WIB

SIANTAR - CSKERAS | Video Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Siantar, mendadak viral. Bagaimana tidak, Sekda Siantar Junaedi Sitanggang,...

Read more
News

Wesly Paksa Junaidi, Simon Tarigan Bertahan

Penulis: Redaksi CSK
14 November 2025 | 09:03 WIB

SIANTAR - CSKERAS | Sengketa yang diakibatkan oleh kebijakan Wali Kota Siantar Wesly Silalahi, terus memaksa perhatian Sekda Siantar Junaidi...

Read more
News

Mau Umroh Gratis? Saksikan TGB dan Ustadz Zacky Mirza, Di…?

Penulis: Redaksi CSK
13 November 2025 | 14:07 WIB

SIANTAR-CSKERAS | Kabar gembira buat seluruh Muslimin dan Muslimat Kota Siantar khususnya. Sumut umumnya. Hanya datang dan menyaksikan ceramah kebangsaan...

Read more
News

Anton Memilih: antara Warga dan Danantara, atau…?

Penulis: Redaksi CSK
13 November 2025 | 09:17 WIB

SIMALUNGUN-CSKERAS | Bupati Simalungun Anton Saragih, dipaksa memilih satu dari tiga pilihan. Berpihak ke warga, atau Management PTPN IV Regional...

Read more
News

Anton Tak Dianggap Bohong, Jika…?

Penulis: Redaksi CSK
12 November 2025 | 13:06 WIB

SIMALUNGUN - CSKERAS | Kesan di tengah masyarakat, Bupati Simalungun Anton Saragih, adalah sosok muslim taat. Namun setelah kasus konversi...

Read more
News

Junaidi ke Wesly: Baru Eksekusi…!

Penulis: Redaksi CSK
12 November 2025 | 08:28 WIB

SIANTAR - CSKERAS | Seharusnya dalam mengambil keputusan tata pemerintahan, Wali Kota Siantar Wesly Silalahi, meminta persetujuan lebih dulu dari...

Read more

Berita Terbaru

News

Ini Video Sekda Siantar Merokok di RDP dengan Dewan

17 November 2025 | 14:18 WIB
News

Wesly Paksa Junaidi, Simon Tarigan Bertahan

14 November 2025 | 09:03 WIB
News

Mau Umroh Gratis? Saksikan TGB dan Ustadz Zacky Mirza, Di…?

13 November 2025 | 14:07 WIB
News

Anton Memilih: antara Warga dan Danantara, atau…?

13 November 2025 | 09:17 WIB
News

Anton Tak Dianggap Bohong, Jika…?

12 November 2025 | 13:06 WIB
News

Junaidi ke Wesly: Baru Eksekusi…!

12 November 2025 | 08:28 WIB
News

Wesly: Tak Junaidi Tak Timbul

7 November 2025 | 07:51 WIB
News

Wesly Menua, Golkar suruh Belajar

6 November 2025 | 08:11 WIB
News

Abraham kok Gak Bilang…?

5 November 2025 | 17:26 WIB
News

Ini Ragam Pesta Minggu Bapa GKPS Efrata Siantar

3 November 2025 | 10:01 WIB
News

Tumbal Timbul, atau Mundur

1 November 2025 | 12:05 WIB
News

Anton – Benny, Karpet Merah Siapa yang Punya…?

31 Oktober 2025 | 16:13 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Terms

© 2025
.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
  • Hot
    • Entertainment
    • Selebriti
  • Teknologi
    • Artificial Intelligence
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
  • Wisata

© 2025
.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba