SIANTAR – CSKERAS | Kabar Kadishub Siantar Julham Situmorang hendak mengadu ke Propam Poldasu nampaknya harus tertunda. Sebab Kejaksaan Negeri Kota Siantar, lebih dulu mengantarkannya ke Rutan Tanjung Gusta Medan, Senin (28/07/2025) sore.
Julham Situmorang menyandang status tersangka kasus pungutan liar (pungli) lahan parkir yang sebelumnya ditangani Polres Siantar. Sebelum diserahkan ke Kejari Siantar, Julham Situmorang dijemput paksa personel Polres Siantar dari rumahnya, Senin (28/07/2025) siang.
Kapolres Siantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak membenarkannya. Upaya penjemputan paksa dilakukan karena tersangka yang kasusnya sudah P-21 tanggal 16 Juli 2025 kemarin, sempat mangkir sebanyak dua kali untuk menjalani proses hukum di Kejaksaan Negeri Siantar dengan alasan sakit.
“Kami menerbitkan surat perintah membawa dan tadi pagi anggota mengetahui keberadaan tersangka lalu membawanya ke Polres Pematangsiantar,” ujar Sah Udur.
Julham Situmorang lalu diserahkan ke Kejaksaan Negeri Siantar bersama barang bukti berupa uang senilai Rp48.600.000 dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) retribusi parkir dari Rumah Sakit Vita Insani Kota Siantar.
Kasi Intel Kejari Siantar, Henry Situmorang didampingi Kasai Pidum Arga Hutagalung, mengatakan, Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menahan tersangka pascapenyerahan dari Polres Siantar.
“Sudah dilakukan penahanan di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan selama 20 hari. Terhitung sejak tanggal 28 Juli 2025 sampai dengan 16 Agustus 2025,” kata Henry Situmorang dalam konferensi persnya.
Lebih lanjut dijelaskan, dugaan korupsi Julham Situmorang, terkait permohonan izin Management Rumah Sakit Vita Insani atas penutupan sementara trotoar dan area parkir tepi jalan umum. Guna keperluan renovasi gedung rumah sakit tahun 2024 silam.
Permohonan tersebut ditindaklanjuti pihak Dishub dengan menerbitkan tiga surat keputusan izin penutupan yang ditandatangani Julham Situmorang, tanpa atas nama Wali Kota Siantar.
Sementara, dalam surat tersebut pihak rumah sakit diminta membayar Rp48 juta sebagai bentuk kompensasi atas penutupan area parkir. Serta dibayar dalam tiga tahap kepada staf Dinas Perhubungan, Tohom Lumban Gaol. Selanjutnya diteruskan kepada Julham Situmorang. Namun, tidak disetorkan ke kas daerah sebagaimana seharusnya.
“Tindakan tersebut tidak melalu mekanisme resmi retribusi daerah, tidak tercatat dalam sistem keuangan pemerintah dan tidak memiliki dasar hukum yang sah. Sehingga diduga kuat dilakukan dengan menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi atau orang lain secara melawan hukum,” kata Henry Situmorang menambahkan.
Terdakwa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (e) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Subsider ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
“Kejaksaan Negeri Pematangsiantar berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan sebagai wujud nyata pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kota Pematangsiantar,” tutup Henry Situmorang.
Sekedar diketahui, beberapa jam sebelumnya, Julham Situmorang melalui Akun Facebook pribadinya, sempat memosting pengakuan dimintai uang sebesar Rp200 juta oleh Kanit Tipikor dan penyidik Polres Siantar. Uang itu untuk menutup kasus yang menjeratnya. Tapi ketika dikonfimasi apakah memiliki bukti kuat atas apa yang disampaikannya lewat media sosial tersebut, Julham mengaku tak memiliki bukti kuat. Hanya menyebut banyak saksi yang mengetahuinya. “Kita mau ke Propam,” ancamnya. Nahas. Bukan Propam, Julham justru masuk Rutan. (Ung)






