SIANTAR-CSKERAS | Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, diperingatkan agar serius mengantisipasi potensi munculnya jual-beli jabatan di ruang lingkup Pemko Pematangsiantar. Selain melanggar hukum, hal itu juga merusak tatanan serta kualitas birokrasi.
Demikian disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Pematangsiantar, Ronald Panjaitan, Rabu (30/4/2025) pagi.
“Kami menyerukan kepada Wali Kota Pematangsiantar agar jangan sampai ada praktik jual-beli jabatan. Di dalam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) khususnya. Sebagai wali kota, beliau harus memahami risiko praktik semacam ini dapat melanggar hukum dan merusak kualitas birokrasi,” tegas Ronald.
Dijabarkan Ronald lagi, Wesly harus memegang teguh UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Sehingga, tak ada ruang sekecil apa pun bagi praktik jual-beli jabatan di ruang lingkup Pemko Pematangsiantar.
“Junjung tinggi UU. Jika berbicara dampak, ini akan berpengaruh besar ke masyarakat. Dikarenakan jual beli jabatan akan menghasilkan Pimpinan OPD atau ASN yang tidak berkompeten. Kemudian visi misi wali kota nantinya pasti tidak akan optimal terwujudkan,” tambah Ronald.
Tidak dipungkiri masih sambung Ronald, sejak dilantik sebagai Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, tidak memberi kesempatan bagi terjadinya praktik jual-beli jabatan. Begitu pun harapan Ronald, Wesly dapat terus menjaga supaya praktik jual-beli jabatan tak terjadi di kemudian hari.
“Sampai saat ini potensi tersebut tidak terjadi. Dan kita berharap ke depan juga tidak terjadi. Kita yakin Wesly Silalahi adalah pemimpin yang memiliki integritas dan ikhlas mengabdi untuk kepentingan masyarakatnya,” ungkap Ronald menambahkan jika Wesly Silalahi dinilainya akan mampu menempatkan pejabat yang tepat untuk menyelesaikan persoalan-persoalan di Kota Pematangsiantar.
Ronald juga menekankan, kompetensi menjadi unsur utama dalam pengelolaan ASN. Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 38 Tahun 2017, tentang Standar Kompetensi Jabatan. ASN harus bekerja sebagai pelayan publik, bukan demi kepentingan pribadi atau kelompok.
“Kami GMNI Pematangsiantar akan mengawal dan mengawasi hal ini agar tidak terjadi praktik jual beli jabatan di dalam tubuh Pemko Pematangsiantar. Apabila hal ini kami temukan maka kami siap untuk menyerukan aksi turun ke jalan agar tidak ada masyarakat yang dirugikan dalam penyelenggaraan Pemerintah Kota Pematangsiantar,” tutup Ronald. (Rel)