SIANTAR – CSKERAS | Kapolres Siantar AKBP Sah Udur Sitinjak, percaya pada anggotanya tidak melakukan perbuatan percobaan pemerasan terhadap Kadis Perhubungan Kota Siantar, Julham Situmorang yang dalam waktu dekat berniat ngadu ke Propam Poldasu.
Pernyataan Kapolres pada Senin (28/07/2025) siang di hadapan wartawan, itu disampaikan tak lain guna menanggapi status facebook milik Kadishub Kota Siantar, Julham Situmorang. Dimana dalam status facebooknya, Julham mengaku diminta oknum pejabat dan penyidik Polres Siantar agar menyediakan uang Rp200 juta.
Uang tersebut untuk menyelesaikan kasus yang melilit Julham di Polres Siantar. Namun karena tak mampu menyediakan uang tersebut, Julham akhirnya mengaku ditetapkan sebagai tersangka. Pengakuan Julham itu ditepis Kapolres Siantar. “Saya percaya integritas anggota saya,” kata Kapolres sembari memastikan dirinya sudah menanyakan langsung perihal itu kepada anggotanya yang dituduh Julham meminta sejumlah uang. Namun, anggotanya membantah tuduhan tersebut.
Terpisah, Julham Situmorang mengaku akan membawa masalah tersebut ke Propam Poldasu. “Kita lagi menunggu kesiapan pengacara kita. Kapan (Lapor ke Propam) dikabari Bro,” tulis Julham lewat pesan singkat. Namun saat dipastikan apakah dirinya sudah diamankan Polres Siantar atau belum terkait kasus yang menjeratnya sebagai tersangka, Julham tak membalas lagi.
Seperti diketahui, Julham Situmorang membuat status dalam bentuk tulisan di dinding facebooknya, Senin (28/07/2025) dini hari ini. Berikut isi tulisan Julham Situmorang di dinding status facebooknya:
Selamat Malam Warga Kota P.Siantar ( Pers) Kalen Bilang Aku DPO Dan Di Lacak Kanit Tipikor LIzar Hamdani.. Saya Utarakan Lizar Meminta Saya Kadis Perhubungan 200 Juta Atas Dumas Retribusi Parkir RS.Vita Insani.. Agar Di Berhentikan( Yang Mengetahui Pak Sekda,Inpektorat,Sekretaris Dishub/Kasie Dishub… ( Sementara Retribusi Parkir Tersebut Sudah Kami Setor Ke Kas Daerah Tahun 2024 Ada Bukti Setoran) Bulan5, 6 ,7,2024 .Uang Yg Dari RS.Vita Insani Tersebut Diterima Lizar Hamdani 5 Juta Perbulan..Bulan 5,6 yang Terima Juper Purba Dan Malimar.. Bulan 7 Tahun 2024 Selama 3 Bulan.Ketika Itu Saya Cantumkan Di BAP ..Oleh Juper Saragih.Namun Bapak Ibu Warga Kota P.Siantar .Kanit Tipikor Meminta Agar BAP tersebut Di Hapus…Karena Kasus Ini Akan Aman dan Di Serahkan Ke Inspektorat ( APIP)Berjalan Waktu.. Karena Saya Tidak Mampu Membayar RP.200 Juta… Ditetapkan Sebagai Tersangka… Dan Sekarang Menjadi P.21.Bapak Ibu Warga P.Siantar… Ini Saya Haturkan Karena Saya Tidak Mau Menjadi ASN yg Korup” Dan Yg Paling Menyedihkan Polisi Berkoalisi Dgn KA.Dispenda Agar Retribusi Yg Saya Setorkan Ke kas Daerah Tersebut Di Sita Dan Di Serahkan Ke Polres.. ( KA.Dispenda Arie Sembiring) Mentransfer Setoran Saya Tersebut Polres P.Siantar ( Menjadi Bahan Barang Bukti) Ke P.21.Tanpa Keputusan Pengadilan.Kepada Yang Terhormat Pak Presiden,Kapolri,Kapolda Sumatera Utara Mohon Membantu Saya Memeriksa Kasus Ini . Terimakasih.Salam Dari Saya .Drs.Julham Situmorang .Kadis Perhubungan Pematangsiantar.Sumut
“””Salam Polri Untuk Masyarakat”””
Sementara sampai berita ini diturunkan, Wali Kota Siantar Wesly Silalahi belum memberikan tanggapan. Begitu juga dengan Sekda Siantar Junaidi Sitanggang. (Ung)






