SIANTAR – CSKERAS | Kepala Dinas Perhubungan Kota Siantar Julham Situmorang, mengungkapkan dugaan aksi percobaan pemerasan yang dialaminya lewat jejaring media sosial facebook. Parahnya, terduga pelaku tak lain adalah oknum Kanit dan penyidik Tipikor Polres Siantar. Tak sedikit, jumlahnya mencapai Rp200 juta.
Kronologis dugaan percobaan pemerasan yang dipaparkan Julham lewat tulisan di dinding status, mulai diunggahnya di laman facebook pribadinya pada Senin (28/07/2025) dini hari. Sejumlah akun yang menjalin pertemanan dengannya, sontak memberi reaksi dan memberikan komentar.
Sebagian besar mendukung langkah Julham dan sebagian lagi bahkan mendoakannya agar selalu bersikap tenang dan berhati-hati. Sementara Kanit Tipikor Lizard Hamdani yang namanya ikut dicantumkan Julham dalam kronologis dugaan percobaan pemerasan tersebut, belum memberikan respons terkait hal ini.
Berikut isi curhatan yang dituliskan Julham Situmorang di akun Facebook miliknya:
Selamat Malam Warga Kota P.Siantar ( Pers) Kalen Bilang Aku DPO Dan Di Lacak Kanit Tipikor LIzar Hamdani.. Saya Utarakan Lizar Meminta Saya Kadis Perhubungan 200 Juta Atas Dumas Retribusi Parkir RS.Vita Insani.. Agar Di Berhentikan( Yang Mengetahui Pak Sekda,Inpektorat,Sekretaris Dishub/Kasie Dishub… ( Sementara Retribusi Parkir Tersebut Sudah Kami Setor Ke Kas Daerah Tahun 2024 Ada Bukti Setoran) Bulan5, 6 ,7,2024 .Uang Yg Dari RS.Vita Insani Tersebut Diterima Lizar Hamdani 5 Juta Perbulan..Bulan 5,6 yang Terima Juper Purba Dan Malimar.. Bulan 7 Tahun 2024 Selama 3 Bulan.Ketika Itu Saya Cantumkan Di BAP ..Oleh Juper Saragih.Namun Bapak Ibu Warga Kota P.Siantar .Kanit Tipikor Meminta Agar BAP tersebut Di Hapus…Karena Kasus Ini Akan Aman dan Di Serahkan Ke Inspektorat ( APIP)Berjalan Waktu.. Karena Saya Tidak Mampu Membayar RP.200 Juta… Ditetapkan Sebagai Tersangka… Dan Sekarang Menjadi P.21.Bapak Ibu Warga P.Siantar… Ini Saya Haturkan Karena Saya Tidak Mau Menjadi ASN yg Korup” Dan Yg Paling Menyedihkan Polisi Berkoalisi Dgn KA.Dispenda Agar Retribusi Yg Saya Setorkan Ke kas Daerah Tersebut Di Sita Dan Di Serahkan Ke Polres.. ( KA.Dispenda Arie Sembiring) Mentransfer Setoran Saya Tersebut Polres P.Siantar ( Menjadi Bahan Barang Bukti) Ke P.21.Tanpa Keputusan Pengadilan.Kepada Yang Terhormat Pak Presiden,Kapolri,Kapolda Sumatera Utara Mohon Membantu Saya Memeriksa Kasus Ini . Terimakasih.Salam Dari Saya .Drs.Julham Situmorang .Kadis Perhubungan Pematangsiantar.Sumut
“””Salam Polri Untuk Masyarakat”””
Seperti diketahui, Julham Situmorang sudah ditetapkan sebagai tersangka di Polres Siantar. Namun saat hendak dilimpahkan ke Kejari Siantar, berkas Julham Situmorang yang diserahkan Penyidik Polres Siantar, tidak dierima. Alasan Kejari Siantar menolak menerimanya, karena dianggap belum lengkap. Kejari Siantar lalu meminta penyidik Polres Siantar untuk melengkapinya terlebih dahulu. (ung/fb)






