SIANTAR-CSKERAS | Suasana memanas dan terus meruncing di internal kampus Universitas Simalungun (USI) sejak Kamis hingga Jumat (13-14/3/2025) siang. Mahasiswa terus melakukan aksi protes menolak kebijakan Rektor USI
Sarintan Efratani Damanik, secara sepihak memecat Dekan Fakultas Ekonomi Tuahman Sipayung.
Bukan kali ini saja Sarintan menabur konflik dengan sesama koleganya. Jika sebelumnya berselisih dalam perebutan jabatan Rektor USI dari Dr Corry Purba, konflik terbuka juga pernah pecah terkait plagiat karya ilmiah. Lawannya, Dr Benteng Sihombing.
Berbeda dari sebelumnya yang hanya berakhir di ruang lingkup kampus, kali ini Sarintan bakal dibenturkan lewat jalur hukum. Pasalnya, keputusan Sarintan memecat Tuahman Sipayung, mengarah pada pelanggaran hukum. Tuahman, bahkan telah menunjuk Dr (C) Daulat Sihombing SH MH, sebagai kuasa hukumnya.
Kepada wartawan, Daulat Sihombing menjelaskan, kliennya Tuahman Sipayung, berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Simalungun Nomor : 051/G.35/USI/2015, tentang Pemberhentian Dengan Hormat Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Simalungun Periode 2023 – 2027, diberhentikan dari jabatannya sebagai Dekan Fakultas Ekonomi, karena Dr. Tuahman Sipayung disebut telah 2 (dua) periode menjabat Dekan. Yakni Periode 1999 s/d 2002 dan 2002 s/d 2006.
Sedangkan menurut mantan Hakim Adhoc pada PN Medan ini, SK Rektor USI tersebut merupakan bentuk arogansi atau kesewenang- wenangan. Tidak didasarkan pada peraturan yang berlaku.
Cacat Hukum
Menurut Daulat, pemberhentian Tuahman Sipayung, dari Dekan Fakultas Ekonomi USI, setidaknya melanggar 3 (tiga) hal. Pertama, Statuta USI Pasal 64 point 1 Tahun 2024 yang menyatakan: Dekan dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir oleh Rektor atas usul Senat Fakultas dan setelah mendapat pertimbangan dari Senat Universitas serta persetujuan Yayasan.
“Faktanya SK Rektor USI Sarintan Damanik, tentang Pemberhentian Dr Tuahman Sipayung, tidak didasarkan pada Rapat Senat Fakultas dan/ atau pertimbangan dari Senat Universitas, sehingga cacat secara prosedur,” tegas Daulat, sesaat gelar aksi unjuk rasa Jumat siang itu.
Kedua, sambungnya, Statuta USI Tahun 2020 Pasal 59 point 1, jo. Statuta Tahun 2024 Pasal 63, menyatakan: Rektor mengangkat dan melantik satu orang Dekan dari antara Calon Dekan yang diusulkan Fakultas. Setelah mendapat pertimbangan Senat Universitas dan Persetujuan Pengurus Yayasan. Ini pun tidak terpenuhi.
Sebab faktanya, masih Daulat, pengangkatan Dr Darwin, SE, MSE, sebagai Plt Dekan Fakultas Ekonomi menggantikan Tuahman Sipayung, sebagaimana tersebut dalam SK Rektor Universitas Simalungun Nomor:051/G.35/USI/2015 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Simalungun Periode 2023 – 2027, tanggal 12 Maret 2025, tidak didasarkan pada adanya Pemilihan, sehingga juga cacat secara Prosedur.
Ketiga, beber Daulat lagi, berdasarkan asas non retroaktif, bahwa peraturan perundang- undangan hanya berlaku untuk peristiwa yang terjadi setelah peraturan perundang- undangan itu dinyatakan berlaku. Artinya peraturan perundang- undangan tidak dapat diterapkan secara mundur untuk peristiwa yang terjadi sebelum peraturan perundang- undangan tersebut berlaku. Faktanya, SK Rektor Universitas Simalungun Nomor : 051/G.35/USI/2015 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Simalungun Periode 2023 – 2027, pada konsideran “Menimbang” pada huruf a dan b, didasarkan pada Statuta USI Tahun 2020 dan Tahun 2024, sedang pengangkatan Dr. Tuahman Sipayung sebagai Dekan Fakultas Ekonomi terjadi pada Periode 1999 – 2002 dan Periode 2002 – 2006, sehingga cacat secara Asas.
Oleh sebab itu, aktivis NGO/ Ornop, ini menyatakan SK Rektor Universitas Simalungun Nomor : 051/G.35/USI/2015 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Simalungun Periode 2023 – 2027, cacat hukum sehingga batal demi hukum. Sebagai kuasa hukum, Daulat mengaku telah resmi melayangkan surat keberatan kepada Rektor USI melalui Surat No. 27/KA/III/2025, tanggal 13 Maret 2025, yang mendesak agar Surat Keputusan Rektor Universitas Simalungun Nomor : 051/G.35/USI/2015 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Simalungun Periode 2023 – 2027 tertanggal 12 Maret 2025, dicabut dan dibatalkan.
“Jika Rektor tidak mencabut atau membatalkan suratnya?, kita akan melakukan pressure yang dianggap perlu termasuk mengajukan sengketa ke peradilan TUN,” ujar Daulat mengakhiri.
Bergolak
Sementara itu akibat Keputusan Rektor USI tentang Pemberhentian Dr Tuahman Sipayung MSi, secara nyata telah mengundang gejolak tak hanya di level elit kampus. Tetapi merembes ke akar rumput. Terbukti sejak Kamis (13/3/2025) hingga Jumat (14/3/2025) siang, ratusan mahasiswa USI menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Fakultas Ekonomi dan Kantor Rektorat. Mahasiswa menuntut agar Keputusan Rektor dibatalkan.
Satu spanduk lebar yang diusung dalam aksi bertuliskan petisi Mahasiswa Fakultas Ekonomi. ”Tolak DR Darwin SE MSE. Lanjutkan DR Tuahman Sipayung MSi (Stop Pembodohan Kampus).
Diperkirakan, aksi ini masih berlanjut karena meskipun Rektor USI Sarintan Efratani Damanik, telah menemui langsung para pendemo dan berupaya memberikan penjelasan, akan tetapi massa aksi tidak puas dan terus meneriakkan “Tolak DR. Darwin SE MSE Lanjutkan DR Tuahman Sipayung MSi”. (Rel)