Oleh : Edwin Pardamaean Hutapea
Yang pertama ijinkan saya mengucapkan terimakasih kepada Tuhan yang Maha Esa, karena kita sudah diberkahi dengan rahmat yang damai sehingga Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Kabupaten Deliserdang Tahun 2024 sudah berjalan dengan baik dari mulai tahapan awal sampai dengan terpilihnya melalui proses pesta demokrasi rakyat Deliserdang yaitu Pemimpin Daerah Kabupaten Deliserdang, Bupati dan Wakilnya untuk periode tahun 2025-2030.
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak tahun 2024, dilaksanakan dengan regulasi yang tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 yaitu Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak diikuti sebanyak 37 Provinsi dan 508 Kabupaten/Kota.
Pada saat Penetapan Pasangan Calon Bupati Deliserdang, pasangan yang ditetapkan ada 3 Pasangan Calon yaitu : Paslon Nomor Urut 1, Sofyan Nasution SE/Junaidi Parapat SE., Paslon Nomor Urut 2, dr. Asriluddin Tambunan, M.Ked (PD),Sp.PD-KGEH/Lom Lom Suwondo, SS. dan Paslon Nomor Urut 3, Drs. HM.Yusuf Siregar/Bayu Sumantri Agung, dan Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sudah diadakan yaitu pada hari Rabu tanggal 27 November 2024.
Hasil dari Pemilihan Kepala Daerah Bupati Deliserdang yang sudah dilakukan dimenangkan oleh Pasangan Calon No. Urut 2 yaitu dr. Asriluddin Tambunan, M.Ked (PD),Sp.PD-KGEH/Lom Lom Suwondo, dengan perolehan suara 229.242 atau 51.24% Pemilih, dari total kehadiran pemilih 32.20% atau 464.263 orang DPT Deliserdang. *
Pembahasan
Penulis merupakan Komisioner Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan Batangkuis, dalam tulisan ini menyampaikan bahwa dari mulai tahapan Pendataan Data Pemilih Kecamatan Batangkuis, mulai dari Daftar Pemilih Sementara sampai Daftar Pemilih Tetap, selalu bekerjasama dari tahapan awal sampai akhir pengawasan dengan Komisioner Divisi P2H dan Komisioner Divisi SDM yang juga merupakan Ketua Panwaslu Kecamatan.
Pemilihan Umum Bupati Deliserdang 2024, Wikipedia
Membuat Rencana Kerja dan Melakukan Program Kerja dan memberikan bimbingan tehnis atau Penguatan kepada PKD (Pengawas Kelurahan Desa) dalam rangka menjalankan tugasnya sebagai Pengawas Kelurahan dan Desa, untuk mengawasi tahapan Pilkada.
Proses pertama adalah Pengawasan Perekrutan Petugas Pencoklitan, pencoklitan atau pencocokan penelitian oleh Pantarlih atau Petugas Pemuktahiran Data Pemilih yang langsung kerumah rumah warga, Pantarlih ini direkrut oleh PPS atau Panitia Pemungutan Suara tingkat Kelurahan.
Hal ini adalah modal penting atau pedoman yang sangat penting dalam proses awal persiapan Pemilu atau Pilkada. Oleh karena itu sangat perlu diperhatikan oleh Panwaslu Kecamatan dan PKD dalam mengawasi pencoklitan ini, karena akar untuk proses selanjutnya adalah data pemilih Kecamatan yang diperbaiki akan menjadi Data Mutakhir atau data yang ter-update, nantinya menjadi Daftar Pemilih Sementara dan kemudian menjadi Daftar Pemilih Tetap yang ditetapkan KPU.
Dari pengawasan ini perlunya nanti terdeteksi adanya akurasi data seperti pemilih potensial, ASN, TNI/Polri dan data orang yang sudah Meninggal, dari proses ini nanti akan muncul Data Pemilih Hasil Perbaikan dan Kemudian Daftar Pemilih Tetap yang akan menjadi Edaran berupa surat Daftar Distribusi C-Undangan atau Pemberitahuan kepada warga yang akan memilih di TPS pada saat Pilkada tanggal 27 November 2024.
Paramater atau acuan dari akurasi dan rapinya data ini, adalah bentuk kordinasi dari Penyelenggara Tehnis dan Pengawas Pemilu, dimana KPU Menyediakan data dan Bawaslu mengawasi proses pemuktahiran data pemilih. Sehingga bisa menjadi acuan untuk Panwaslu Kecamatan secara bertingkat dari desa ke provinsi, bahwa data sudah diteliti dan diperbaiki sehingga menjadi data mutakhir, untuk kemudian mendeteksi ataupun menganalisa data warga yang sudah terekam dan salah satu yang menjadi harapan dan tujuan proses pengawasan Tahapan Pilkada 2024.
Karena dengan adanya data yg valid ada 2 hal bisa kemudian bisa dibangun yang pertama yaitu situasi Kondusif dalam Pilkada dan kedua adalah kondisi dimana bisa membangun proses dan hasil Pilkada yang Konstruktif.
Analisis Kondusif
Harapan warga Deliserdang umumnya dan harapan Penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu tentunya Pilkada berjalan aman, tertib, terjaganya stabilitas sosial dan tetap terjaganya hubungan harmonis diantara masyarakat. Untuk menciptakan iklim atau suasana kondusif ini tentunya bukan hanya penyelenggara atau pihak Keamanan atau TNI/Polri saja yang menjaga, tapi semua stakeholder harus berpastipasi, karena kondisi yang tidak bisa dijaga oleh semua pihak,akan mengakibatkan Pilkada dalam kondisi yg tidak jujur dan tidak adil, atau menjadikan banyaknya pelanggaran dalam tahapan dan proses jalannya Pilkada dan bisa mengakibatkan situasi yang tidak kondusif.
Jumlah warga Data pemilih yang paling banyak di Kabupaten Deliserdang adalah Kecamatan Sunggal dan Percut Sei Tuan, dan dalam catatan selama terselenggaranya Pemilu dan Pilkada, dua kecamatan ini termasuk dalam titik rawan, yang perlu dilakukan pengawasan ketat ataupun melekat (waskat).
Dalam hal menciptakan iklim kondusif dalam proses pilkada, Bawaslu Deliserdang memberikan data inventarisasi data kerawanan ataupun potensi kerawanan yang bisa terjadi kepada seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Deliserdang yaitu, 22 Kecamatan dengan tingkat kerawanan yang berbeda beda. Data potensi kerawanan, bertujuan untuk dilakukan identifikasi agar potensi kerawanan yang terjadi terutama dalam proses kampanye bisa diantisipasi atau dicegah secara dini.
Identifikasi rawan yang bisa mengakibatkan tidak kondusifnya proses tahapan pilkada sampai ke hari H nya Putungsura atau Pungut Hitung Suara, Bawaslu dan jajarannya dibawahnya Panwaslu Kecamatan sampai dengan petugas di TPS yaitu PTPS memberikan penguatan melalui metode atau cara mengumpulkan data Pilkada yang sudah berlalu, indikator kerawanan yang misalnya pelanggaran kode etik, intimidasi, hoax, konflik antara pendukung paslon 1-3 ataupun netralitas ASN. Setiap indikator diberikan bobot dan skor berdasarkan kejadian atau kasus, kemudian dijadikan tingkat kerawanan tinggi, sedang dan rendah.
Bawaslu Deliserdang memberikan angka kerawanan dalam kategori Sedang atau dengan poin 30 pada Kabupaten Deliserdang. Sementara kalau dari pemetaan Kecamatan , yang termasuk dalam kategori tingkat kerawanan Tinggi adalah : Kecamatan Percut Sei Tuan, Sunggal dan Kutalimbaru. Pemetaan untuk kategori Kerawanan Sedang adalah : Delitua, Patumbak, Tanjung Morawa dan Hamparan Perak.
Dalam tahapan yang berjalan selama pilkada, untuk kondusifnya pilkada ini secara keseluruhan walaupun secara tehnis banyak dilakukan pencegahan atau preventif oleh Panwaslu Kecamatan beserta jajarannya PKD dan PTPS, sangat banyak dibantu masyarakat juga yang perduli dengan kondisi keamanan berjalannya tahapan pilkada Deliserdang tahun 2024, karena menurut warga yang sadar, bahwa pilkada ini bukan hanya memilih Pemimpin Deliserdang, tapi merupakan proses menjalankan demokrasi secara berkualitas dan bermartabat.
Kesadaran masyarakat ini tentunya juga adalah adanya sosialisasi bagaimana menjalankan Demokrasi melalui Pilkada dan Harmonisasi hubungan yang baik atau silaturahmi sesama warga Kecamatan Batangkuis yang diadakan oleh Panwaslu Kecamatan Batangkuis kepada warga, mulai dari Pemilih Potensial, dan beberapa lapisan masyarakat juga. Artinya warga Kecamatan Batangkuis juga bersinergi dalam hal mencegah adanya pihak pihak yang terindikasi mengganggu atau menghambat pilkada di Kecamatan Batangkuis.
Secara umum analisa kondusif Pilkada di Batangkuis dari semua tahapan Pilkada 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang, dapat dikatakan berjalan dengan baik. Adapun beberapa riak riak atau masalah di TPS Kecamatan Batangkuis yang berjumlah 11 desa dan 90 TPS, penulis berpendapat adalah untuk menjadikan analisa konstruktif atau bahan evaluasi untuk proses Pemilu atau Pilkada berikutnya yang lebih berkualitas.
Analisa Konstruktif
Pilkada adalah salah satu wujud melaksanakan demokrasi bagi semua daerah di Indonesia yang mempunyai Pemimpin Daerah atau Kepala Daerah. Demokrasi yang sehat adalah melaksanakan demokrasi itu dengan memberikan ruang bagi setiap warga negara untuk terlibat secara aktif dalam memberikan haknya dalam memilih pemimpin daerahnya, tanpa rasa takut atau ragu ragu. Warga yang datang ke TPS adalah warga yang sudah kuat keyakinannya bahwa yang dipilihnya atau dicoblosnya melalui kertas suara adalah yang memang sudah dengan kredibilitas yang pantas untuk menjadi pemimpin daerahnya, kotanya atau kabupatennya. Jadi Pilkada bukan sekedar tempat partisipasi berpolitik, berdemokrasi, tapi sebaiknya dimana setiap warga, 1 suara mempunyai arti penting dalam memberikan arah pembangunan daerahnya.
Tapi untuk memastikan bahwa demokrasi melalui pelaksanaannya berupa pesta demokrasi dalam hal ini Pilkada Deliserdang tahun 2024 selain berjalan dengan lancar, adalah berkat partisipasi dan tanggung jawab penyelenggara Pemilu dan seluruh rakyat Indonesia yang melaksanakan Pilkada Serentak didaerahnya.
Selain situasi yang kondusif dalam pelaksanaan, tahapan persiapan hal hal yang menjadi kekurangan ataupun konflik yang mungkin terjadi dalam pilkada, harapan kita bisa menjadi bahan evaluasi untuk menjadikan pilkada lebih baik kedepannya.
Beragam Tantangan dan kendala baik berupa secara tehnis ataupun upaya upaya menghambat dan mengganggu jalannya demokrasi, tapi tindakan preventif perlu disiapkan. Penulis sebagai Panwascam Komisioner Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, mencoba memberikan contoh kasus atau kejadian yang bisa diperbaiki atau secara konstruktif menjadi rekomendasi dan solusi, terutama yang menjadi kategori pelanggaran oleh Penyelenggara Pemilu, Penulis tidak memberikan contoh pada banyak kejadian, jadi hanya contoh yang terjadi di Kecamatan atau di TPS Kelurahan Desa dan diharapkan menjadi perbaikan nantinya pada Pemilu mendatang.
Kurangnya kordinasi di TPS antara PTPS (Pengawas TPS) dan KPPS/PPS, dalam hal Pemilih tidak membawa KTP tapi membawa C Undangan dan namanya terdaftar di DPT yang dipegang oleh PTPS dan KPPS. Kejadian seperti ini sangat banyak di TPS dan berulang ulang kejadiannya, dan selalu membuat konflik diantara penyelenggara Pemilu, Tehnis dan Pengawasan.
Ada 2 Kejadian dengan kondisi yang sama, pertama PTPS melarang untuk masuk TPS dan melarang mencoblos dianjurkan untuk membawa KTP Asli, yang kedua KPPS memberikan ijin masuk TPS dan boleh Mencoblos kertas suara.
Menurut PKPU Nomor 7 Tahun 2024 Pasal 4 ada 3 point penting dalam pasal ini :
1. Memiliki KTP-el,KK, biodata penduduk atau IKD bagi yang sdh 17 tahun pada saat tanggal Pemilu.
2. Tidak Sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
3. Tidak sedang menjadi prajurit TNI atau anggota Polri Republik Indonesia.
Dalam hal kejadian tersebut menjadi catatan khusus (Kejadian Khusus) bagi Penyelenggara Tehnis dan menjadi Catatan Temuan atau LHP (Laporan Hasil Pengawasan) Pilkada/Pemilu). Tapi dalam pembuktian tetap merupakan pelanggaran sesuai isi aturan yang ditulis pada PKPU.
Penulis dalam kejadian ini memberikan saran rekomendasi, dan semoga menjadi solusi yang konstruktif, supaya masalah KTP-el ini, yang harusnya dibawa ke TPS untuk bisa mencoblos, memberikan hak suaranya, Maka KTP-el tetap harus dibawa, atau Bioadata yang sudah diurus sebelum waktunya Pilkada, nantinya dicocokkan dengan DPT, bukan disesuaikan karena alasan KPPS mengenal warga tersebut, atau bahkan PTPSnya justru yang kenal, bahkan saudara atau orangtuanya, atau memang warga sesuai dpt atau alasan lain dan sebagainya untuk mempermudah, tapi jadi menabrak aturan PKPU.
Alasan penulis untuk tidak menjadi bias persepsi atau ragam persepsi yang menjadi konflik diantara Penyelenggara Pemilu, dan kegaduhan bagi warga yang ingin tertib, sesuai aturan, tapi ada warga yang spesial. Dan sesungguhnya kejadian ini paling banyak di TPS di seluruh Indonesia.
Kesimpulan
Untuk solusi dan rekomendasi tantangan atau kendala contoh lainnya seperti contoh kejadian tadi, penulis selama menjadi Panwaslu Kecamatan tetap berupaya bersinergi dan berkordinasi, dengan banyak pihak, stake holder dan pihak TNI/Polri baik untuk pencegahan dan penanganan pelanggaran, untuk terselenggaranya pemilu damai dan berkualitas sesuai regulasi. Prinsipnya sebagai pengawas Pemilu penulis berpendapat tetap mengutamakan upaya Pencegahan Pelanggaran dan mengutamakan Pemilu berjalan dengan baik, sehat dan berkualitas.
Selanjutnya Tindak Lanjut Pengawasan dengan adanya evaluasi yang sudah dilakukan semoga menjadi langkah perbaikan untuk pemilu mendatang. (*)