SIANTAR – CSKERAS | Wali Kota Siantar Wesly Silalahi, diminta agar hati- hati bicara karena setiap ucapannya menimbulkan konsekuensi.
Wesly menyebut pengamen tuna netra akan dikembalikan ke habitatnya. Sedangkan penggunaan kata “Habitat” diperuntukkan hanya bagi hewan/ binatang dan/ atau tumbuhan. Bukan pada manusia.
Demikian disampaikan Praktisi Hukum Kota Siantar, Daulat Sihombing, Kamis (26/06/2025) pagi. “Wali Kota Siantar harus memahami bahwa Kata Habitat berpotensi secara tindak pidana sebagai penghinaan maupun secara perdata sebagai perbuatan melawan hukum, jika wali kota tidak segera menarik ucapannya. Secara etis, juga wali kota tidak etis berucap seperti itu,” ungkap Aktivis Sumut Watch ini.
Lebih jauh masih mantan Hakim Ad Hok ini lagi, ucapan Wesly sangat memilukan sekaligus memalukan diucapkan seorang pejabat sekelas wali kota. Maka agar sebagai peringatan, Wesly perlu mempertimbangkan pernyataan maaf kepada yang bersangkutan.
Seperti diketahui, Wali Kota Siantar Wesly Silalahi, di hadapan wartawan pekan kemarin menyebutkan, jika seorang pengamen tuna netra yang sempat menjadi sasaran penertiban Sat Pol PP Kota Siantar, akan dikembalikan ke habitatnya. “Kita akan kembalikan ke habitatnya,” kata Wesly mengucapkan kalimat tak pantas itu di depan kamera wartawan. (Ung)






