SIANTAR-CSK | Wesly-Herlina sebagai Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Siantar peraih suara terbanyak di Pemilukada Siantar 2024, sampai putusan MK keluar, tetap tak bisa dilantik. Bahkan KPUD Siantar, belum bisa memastikan kapan kepastian jadwal pelantikan paslon yang diusung koalisi Partai Demokrat, Gerindra, Nasdem dan Gelora tersebut.
Ketua KPUD Siantar, Muhammad Isman Hutabarat, menjelaskan jika sengketa Pemilukada Kota Siantar masih berproses. Oleh karena itu jadwal pelantikan belum dapat dibicarakan. “Belum kelar. Pembacaan putusan atau penetapan MK (Mahkamah Konstitusi) tanggal 11 sampai dengan 13 Februari 2025,” jelas Isman, Selasa (21/01/2025) pagi.
Ketika nantinya proses di MK selesai dan putusan atau penetapan MK telah keluar, Isman pun mengakui jika KPUD Siantar, belum dapat memastikan kapan jadwal pelantikan Paslon Wesly-Herlina. Sebab, masih harus menunggu keluar Peraturan Presiden terlebih dahulu. “Tanggal pelantikannya menunggu Perpres lagi Bang,” tutup Isman.
Seperti diketahui, Paslon Wesly-Herlina digugat ke MK oleh rivalnya di Pemilukada Siantar 2024 lalu. Paslon penggugat yakni Susanti-Ronald, dalam materi gugatannya menuding Wesly-Herlina bermoney politik (Berpolitik Uang) saat hari pemilihan. Namun di persidangan, tuduhan itu dinilai belum memengaruhi apalagi merubah keputusan KPUD Siantar yang menetapkan paslon Wesly Herlina sebagai peraih suara terbanyak. (Ung)