SIMALUNGUN – CSKERAS | Kadis PUTR Simalungun Hotbinson Damanik, ternyata sudah disetujui mutasi (Pindah) berkarir ke Pemko Siantar. Dibuktikan dengan terbitnya surat persetujuan di akhir masa jabatan Bupati Simalungun masa itu. Yakni, Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) yang kalah bersaing melawan Anton Saragih di Pilkada Simalungun Tahun 2024 lalu.
“Jadi kek gitu kronologisnya. Bupati RHS yang suaranya kempes di Pilkada, menerbitkan surat persetujuan di ujung masa pensiunnya sebagai bupati akan tiba. Atau, pas selang sehari sebelum Bupati Simalungun Anton Saragih, dilantik Presiden Prabowo tanggal 20 Februari 2025,” kata pemerhati kebijakan publik, Budi Suhendra, Senin (15/12/2025) sore.
Budi menambahkan, rentetan peristiwa ini sudah seharusnya dijadikan alasan bagi Bupati Simalungun Anton Saragih, untuk menonaktifkan Hotbinson Damanik terlebih dahulu dari jabatannya sebagai Kadis PUTR Simalungun. Sebab ada indikasi, Hotbinson sesungguhnya secara tidak langsung menginginkan untuk pergi meninggalkan Pemkab Simalungun.
“Maka itu gak perlu dipertahankan lagi Hotbinson ini. Istirahatkan dulu sambil nunggu proses mutasinya kelar. Ini juga demi menjaga landasan ASN BerAKHLAK. Seperti yang sudah diteken langsung oleh Presiden Joko Widodo tahun 2021 lalu. Bupati Simalungun Anton Saragih, harusnya berpatokan pada itu. Dan segera menonaktifkan Hotbinson demi menjaga marwah Pemkab Simalungun juga,” tambah Budi.
Diuraikan Budi, landasan “ASN BerAKHLAK” adalah: Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif. Dengan sikap Hotbinson yang berkeinginan keluar dari jajaran ASN sekaligus pejabat setingkat Kepala Dinas Pemkab Simalungun, tentunya itu jauh dari Ruh seorang ASN BerAKHLAK tersebut.
“Terlepas Wali Kota Siantar belum menerima Hotbinson masuk ke lingkungan Pemko Siantar, saya sekali tekankan, sudah wajar Bupati Simalungun Anton Saragih menonaktifkan Hotbinson terlebih dahulu. Memastikan kembali sejauh apa keseriusannya untuk tetap bertugas di Pemkab Simalungun. Ini harusnya diselesaikan duluan. Agar tidak mengganggu pada sistem kerja di bawahnya dan setingkatnya,” papar Budi lagi.
Perlu diingat lagi masih Budi, pada surat Bupati RHS masa itu, selain kepada Hotbinson, juga telah ada tembusan ke Gubsu dan BKN Medan. Namun faktanya, begitu masa transisi kekuasaan terjadi, Bupati Simalungun Anton Saragih yang menggantikan Bupati RHS, tidak mempersoalkan urusan mutasi Hotbinson. Bahkan, Anton masih tetap memberikan Hotbinson kesempatan menjabat Kadis PUTR hingga saat ini.
Sementara Kadis PUTR Simalungun, Hotbinson Damanik, tidak begitu berpanjang lebar menanggapi rencana mutasinya yang kadung sudah direkom Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga. Tepatnya, pada 19 Februari 2025 lalu. Surat rekom bupati itu, dialamatkan langsung ke Wali Kota Siantar.
“Trus?” hanya begitu jawab Hotbinson lewat pesan whats apps. (Ung)






