SIANTAR-CSKERAS | Kebijakan Wali Kota Siantar Wesly Silalahi, merotasi pejabat kian menimbulkan kesan ngeri di tengah-tengah jajaran ASN Pemko Siantar. Belum usai polemik Riki Damanik, giliran Simon Tarigan menjadi korban. Sekretaris Dinas Pendidikan, ini dicopot dari jabatannya dan ditempatkan sebagai guru di SMP Negeri 1 Kota Siantar.
Pemerhati Kebijakan Pemerintah Kota Siantar, Abdu Ahmad Suryadi, menilai kebijakan tersebut perlu diperhatikan dari segala aspek. Terutama, peraturan yang berlaku.
“Memang ya, kita sudah mengetahui konsekwensi jabatan di pemerintahan sekarang ini. Nuansa politik terkadang sulit dinafikkan masih dijadikan tolok ukurnya,” ujar Abdu, Jumat (31/10/2025) pagi.
Namun begitu, terlepas dari dugaan nuansa politik ada atau tidak, Abdu hanya mengingatkan apakah mutasi Simon Tarigan, sudah memenuhi amanah Permen PAN-RB Nomor 1 Tahun 2023. Serta Permen PAN-RB No 21 Tahun 2024. Pada Bab V khususnya, tentang Mutasi Kembali ke Jabatan Fungsional.
“Di situ jelas. Syarat diangkatnya kembali guru, harus mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standart kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina. Yaitu Kemendikbud. Sudah terpenuhi belum ini. Jangan mencopot pejabat lalu menempatkannya suka-suka. Kasihan nasib orang,” ungkap Abdu.
Oleh karena itu, Abdu menekankan pesan, sebelum Wali Kota Siantar dianggap tak mengerti aturan, ada baiknya keputusan memecat Simon Tarigan dari jabatannya, ditinjau ulang.
Sayangnya, Wali Kota Siantar Wesly Silalahi, dikonfirmasi terkait hal ini, enggan memberikan tanggapan. “Ada baiknya ditinjau ulang. Jangan bunuh karir ASN,” pesan Abdu.
Seperti diketahui, sebelum pencopotan Simon Tarigan dari jabatannya, kesewenang-wenangan Wali Kota Siantar Wesly Silalahi dalam memecat jajarannya, terjadi pada Riki Damanik. Dimana, belum satu minggu diangkat sebagai Plt Asisten Pemerintahan, Riki Damanik dicopot dan digantikan oleh Hamzah Damanik. (ung)






