TAPSEL-CSKERAS | Aliansi Wartawan Pemantau Polisi & Jaksa (AWP2J) menilai, Polres Tapsel lamban dalam menuntaskan kasus hilangnya 60 ton getah pinus milik KUD Dano Marsabut Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan. Padahal, sudah dilapor sejak September 2024 silam.
“Kita tentu sangat menyayangkan penanganan kasus ini sangat lamban. Sebab bukti awal kita dengar sudah diserahkan ke penyidik agar menguatkan dalam mempercepat penyelesaian proses hukum perkara itu. Seperti video pemindahan getah pinus ke dalam mobil, sudah ada. Itu yang saya ikuti informasinya,” beber Sekretaris AWP2J ini, Sabtu (10/05/2025) pagi.
Sosok kritis yang juga praktisi hukum ini menambahkan, proses hukum terhitung laporan pihak KUD Dano Marsabut disampaikan ke Polres Tapsel, sejak September 2024 hingga saat ini sudah berjalan hampir setahun. Namun masih saja berstatus penyelidikan. “Jadi belum juga naik ke penyidikan. Lamban sekali,” keluh Erijon yang berharap Kapolres Tapsel segera mengevaluasi serius lambatnya penanganan kasus tersebut.
Selain mengundang perhatian masyarakat Tapsel secara luas, lambannya penanganan perkara hilangnya 60 ton getah pinus ini juga mendapat sorotan keras dari Pemerhati Wartawan Angkola Sipirok (Perwasi) Kabupaten Tapsel, Mahmuda Mora Siregar. Mora menyarankan pelapor membawa kasus itu ke Poldasu.
“Sebelum ke Poldasu, saya sarankan pelapor untuk penting mempertanyakan dulu kendala apa yang menyebabkan penanganan kasus hilangnya 60 ton getah pinus ini lamban bahkan terkesan mandek,” saran Mora.
Secara tegas, Mora mengingatkan agar Unit I Pidum Polres Tapanuli Selatan yang menangani kasus tersebut, tidak melupakan jargon Polri Presisi. “Jangan sampai timbul kesan di masyarakat Polres Tapsel tak profesional menangani laporan masyarakat,” sentil Mahmud Mora Siregar lagi sembari menyarankan pelapor segera mempertimbangkan untuk membawa kasus ini ke Poldasu.
Sementara itu Kanit I Pidum Polres Tapanuli Selatan Ipda Bambang Rahmadi SSos, dikonfirmasi wartawan pada Kamis (08/05/2025) kemarin, mengarahkan untuk berkoordinasi dengan penyidik pembantunya.
Sementara itu Kuasa Hukum KUD Dano Marsabut, Mustaqim Hanafi MH, belum dapat memberikan keputusan apakah benar akan menggeser laporan ke Poldasu, atau memilih tetap sabar sampai Polres Tapsel menyelesaikan laporan mereka. (Ung)