CSKERAS-SIANTAR | Wesly Herlina, Pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Siantar, rupa-rupanya melancarkan praktik money politic atau politik uang pada hari pencoblosan. Hal itu dijadikan dasar pembatalan jagoan Partai Gerindra, Demokrat dan Nasdem, ini sebagai pemenang di Pilkada Siantar 2024 lalu.
Demikian arah Petitum dari Tim Hukum Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Siantar, Susanti-Ronald, Ucu Kohar, saat dibacakan dalam sidang sengketa Pilkada Siantar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu malam (08/01/2025) sekira pukul 19.30 WIB.
Di dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Arif Hidayat, sempat mempertanyakan apa bukti politik uang yang dilancarkan Paslon Wesly-Herlina. “Video Yang Mulia,” jawab Ucu Kohar. “Kenapa gak lapor Bawaslu waktu itu,” tanya ketua majelis hakim lagi. “Ditolak Yang Mulia. Alasan Bawaslu tidak cukup bukti,” jawab Ucu Kohar.
Ketua Bawaslu Siantar Nanang Wahyudi Harahap, coba dikonfirmasi pada Senin (13/01/2025) pagi, belum memberi klarifikasi atas bukti yang diajukan pemohon di persidangan apakah pernah ditolak pihaknya lantaran tidak cukup bukti.
Sidang yang beranggotakan dua Hakim MK lain yakni Erni Urbaningsih dan Daniel Yusmic, ditutup dengan pembacaan petitum oleh pemohon perkara dengan nomor 253/PHPU.WAKO-XXIII/ 2025. Pemohon di dalam Petitumnya mengajukan 6 poin. Diantaranya, mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan perolehan suara sekaligus Mengeliminasi Paslon Wesly Herlina. Lalu, menetapkan Paslon Susanti-Ronald nomor urut 3 yang diusung PAN, PKS dan Hanura, sebagai pemenang Pilkada Siantar 2024 lalu.
Ketua KPUD Siantar M Isman Hutabarat, menyebut bahwa sidang masih berproses di MK. Mengenai keputusan KPUD Siantar terkait hasil Pilkada Siantar, menurut Isman sudah sesuai aturan yang berlaku. (Ung)