SIANTAR – CSKERAS | Publik Simalungun geger dengan status facebook SP yang sangat fenomenal. Oknum ASN menjabat Kabid di Pemkab Simalungun, ini memuat tulisan terkait fee proyek 21 persen. Lalu, melebar pada sikap Sekda Simalungun yang hanya cari aman, sampai menyasar rasisme. Ujungnya, itu semua menjadikan Kabupaten Simalungun sulit maju dan berkembang.
Pemerhati hukum Sumut, Satria Muda Kencana, mengapresiasi positif langkah SP yang berani tersebut. Bahkan, Muda menyarankan SP mengungkap seterang-terangnya fee proyek 21 persen yang dimuatnya di status fb nya tersebut.

“Kita apresiasi secara positif. Kita berharap fee proyek 21 persen itu dibongkar seterang-terangnya. Sehingga ke depan ada perbaikan. Ini juga bisa dijadikan dasar awal bagi aparat penegak hukum untuk turun mengusutnya,” ungkap Muda, Selasa sore (05/05/2026) kemarin.
Namun begitu, Muda masih menyangsikan, nantinya SP akan mampu untuk mengungkap fakta seperti yang diutarakannya di media sosial tersebut. “Sebaliknya, jika SP tak mampu mengungkapkan fakta fee proyek 21 persen, itu maka akan menyulitkan dirinya sendiri,” kata Muda.
Konsekwensi di kemudian hari sambung Muda, SP akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Sebab, yang disinggung SP sudah masuk pada kategori serius. “Ini persoalan serius yang harus dipertanggungjawabkan konsekwensinya,” ungkap Muda.

Sejak status SP dimuat di akun facebooknya, menurut Muda, sudah muncul kegaduhan di tengah masyarakat. Pasalnya, jelas yang dimuat oleh SP, mengarah pada dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Pemkab Simalungun.
“Ini sudah menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah publik. Karena sudah masuk ranah dugaan pelanggaran hukum. Penerapan fee proyek 21 persen itu jelas KKN. Sepanjang oknum ASN itu mampu membongkarnya, tentu masyarakat mengapresiasinya secara positif. Tapi jika cuma sekadar isu tak mendasar yang tak mampu ia buktikan, bahaya sekali,” sergah Muda.
Muda juga menyayangkan, mengapa ASN tersebut harus meluapkan semua itu lewat media sosial. Sebagai pejabat, SP sambung Muda, harusnya bisa lebih bijak untuk menempuh jalur yang lebih elegan untuk membongkar isu fee proyek 21 persen tersebut.
Terlepas dari motiv SP melakukan penyebaran informasi yang belum tentu dapat dibuktikan kebenarannya itu, Muda berharap agar SP mempertanggungjawabkan apa yang dia nyatakan. Bahkan, membukanya secara terang benderang.
“Tidak ada jalan lain kecuali SP mempertanggungjawabkan semuanya. Kita mendorong SP membongkar itu semua jika benar terjadi. Agar, ada perubahan ke arah yang lebih baik,” papar Muda.
Dari statusnya kemudian, kini Inspektorat Simalungun sudah melayangkan panggilan kepada SP sejak Senin (04/05/2026) kemarin.
Sayangnya, sampai Rabu (06/05/2026) pagi, Kepala Inspektorat Simalungun, Roganda Sihombing, tidak mau memberikan klarifikasi terkait hasil pemeriksaan terhadap SP.
Seperti diketahui, sebelumnya, SP mengupload status di akun fb nya. Status itu berupa isi pembicaraannya dengan salah seorang pemborong (Rekanan) yang mengaku dipanggil oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Pemanggilan pemborong yang identitasnya dirahasiakan oleh SP, itu konon mengaku terkait ada penerapan uang fee proyek sebesar 21 persen.
Tak sampai situ, di dalam statusnya, SP juga mengungkapkan sikap Sekda Simalungun yang menurutnya hanya cari aman. Itulah katanya, pentingnya pejabat Sekda Simalungun berlatar belakang dari Etnis Simalungun. Sehingga, lebih perduli dengan keadaan Simalungun.
Sekda Simalungun Mixnon Simamora, memang bukanlah berlatar belakang dari Suku Simalungun. Tapi Batak Toba. Namun dengan begitu, bukan berarti Miksnon tidak mencintai Kabupaten Simalungun. Perlu juga dipahami, Bupati dan Wakil Bupati Simalungun, merupakan suku asli Simalungun.
Status yang diupload SP sejak Jumat (01/05/2026) kemarin, hingga Rabu (06/05/2026) pagi, sudah mendapatkan 185 respons dan 87 komentar. (ung)







