SIMALUNGUN – CSKERAS | Dugaan korupsi PDAM Tirta Lihou Simalungun, memasuki babak baru. Kejatisu, mulai injak gas di kasus yang ikut dibongkar pertama kali oleh Sekda Simalungun Mixnon Simamora tersebut. Prosesnya kini mulai menjadi perhatian serius. Sebab nama mantan Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) ikut diseret-seret.
Ketua Institute Law and Justice (ILAJ) Fawer Sihite, salah satu yang menyinggung nama RHS untuk segera diperiksa. “Kami meminta Kejatisu memeriksa mantan Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga. Agar terang perkara ini. Semua pihak yang diduga mengetahui atau memiliki kaitan dengan tata kelola PDAM Tirta Lihou harus dimintai keterangan,” ujar Fawer, Kamis (07/05/2026) pagi.
Pengusutan dugaan korupsi di PDAM Tirta Lihou untuk periode 2022 hingga 2026, itu menurut Fawer Sihite, menjadi langkah tepat demi menyelamatkan duit rakyat yang ditaksir mencapai Rp7 miliar.
“Kami dari ILAJ mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang telah turun langsung melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi di PDAM Tirta Lihou. Ini merupakan langkah penting untuk mengungkap dugaan penyimpangan keuangan yang selama ini menjadi pertanyaan masyarakat,” regas Fawer lagi.
Diketahui, penyelidikan tersebut bermula dari dugaan kebocoran keuangan yang terungkap dalam rapat internal perusahaan. Dalam rapat yang dipimpin Sekda Simalungun Mixnon Simamora, itu pihak manajemen PDAM disebut tidak mampu menjelaskan secara rinci. Kemana aliran dana sebesar Rp7 miliar milik perusahaan.
Dana tersebut diduga bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan telah digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum pejabat di lingkungan perusahaan. Selain itu, dugaan penyimpangan paling signifikan disebut terjadi pada rentang tahun 2022 hingga 2024.
Bahkan, sejumlah aliran dana juga diduga mengalir ke rekening Direksi PDAM Tirta Lihou dan rekening lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu, Rizaldi, sebelumnya menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan pihaknya akan memanggil empat orang untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-21/L.2/Fd.2/04/2026 tertanggal 23 April 2026, Kejatisu juga telah meminta keterangan dari sejumlah pihak. Diantaranya Inspektur Daerah Kabupaten Simalungun, Dewan Pengawas PDAM Tirta Lihou, Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan, hingga Kepala Subbagian Tata Usaha dan Personalia.
Fawer menilai, dengan sejumlah fakta yang telah terungkap dalam proses penyelidikan tersebut, Kejatisu harus segera mengambil langkah hukum yang lebih tegas terhadap pihak yang paling bertanggungjawab.
“Jika alat bukti sudah cukup, kami meminta agar saudara Dodi Ridowin Mandalahi, mantan Dirut PDAM Tirta Lihou segera ditetapkan menjadi tersangka. Jangan sampai kasus ini berlarut-larut dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum,” pinta Fawer.
Selain itu, ILAJ juga berpesan keras, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk turut memeriksa mantan Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga. Guna mendalami sejauh mana pengawasan dan tanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan PDAM Tirta Lihou pada periode dugaan penyimpangan tersebut berlangsung.
“Karena dugaan penyimpangan ini terjadi dalam rentang waktu 2022 hingga 2024, maka kami meminta Kejatisu juga memeriksa mantan Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga. Agar membuat terang perkara ini. Semua pihak yang diduga mengetahui atau memiliki kaitan dengan tata kelola PDAM, harus dimintai keterangan,” sambung Fawer.
ILAJ juga meminta agar Kejatisu mengusut tuntas seluruh aliran dana dan membuka kemungkinan, adanya pihak lain yang turut menikmati dugaan hasil korupsi tersebut.
“Kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada pemeriksaan saksi. Harus ada keberanian untuk menetapkan tersangka dan menyeret siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu. Keuangan perusahaan daerah adalah hak masyarakat dan wajib dipertanggungjawabkan secara transparan,” tutup Fawer. (ung)







