SIANTAR-CSKERAS | Kasus dugaan korupsi pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 memasuki cerita baru. Kejatisu, sor kali menanganinya. Sebab tersiar kabar, tim khusus diturunkan ke kantor Kejari Siantar. Seluruh berkas perkara yang terkait, disebut-sebut diamankan lalu dibawa ke Medan. Kabar ini memang belum diklarifikasi. Tapi jika benar, maka akan ada yang setor dua kali. Alamak…!
Hingga Sabtu (23/05/2026) sore, Kasi Intel Kejari Siantar Hery P Situmorang, belum mau menjawab konfirmasi wartawan. Terutama, ketika ditanya apakah Kejari Siantar masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus pembelian eks rumah singgah Covid-19 tersebut. Mengingat, Kejatisu sudah turun tangan langsung menyikapi perkara itu.
Terpisah, sumber yang layak dipercaya menyebutkan, sejak Tim Kejatisu dikabarkan sudah mengambil-alih kasus itu, sejumlah pejabat Pemko Siantar yang terlibat di dalamnya terus merasa gelisah.
“Jadi banyak yang gelisah. Khususnya para pejabat Pemko Siantar yang terlibat langsung mau pun tak langsung. Tim Kejatisu itu kabarnya turun pekan lalu. Setelah pergantian Kajatisu dari Harli Siregar ke Muhibuddin,” kata sumber, minta namanya tak disebutkan.
Kegelisahan itu memang manusiawi kata sumber. Sebab menurutnya, Kejatisu sepertinya begitu tertarik menangani kasus tersebut. Kalau sudah tertarik apalagi diseriusi, prediksinya perkara itu akan diselesaikan sampai ada tersangka dan diseret ke pengadilan.
“Saya rasa Kejatisu tertarik dengan kasus itu. Makanya mereka mau turun langsung. Kalau sudah begitu, tinggal kita tunggu keseriusannya. Kalau sudah serius, lazimnya akan ada hasil. Tentu akan ada tersangka dan bakal dibawa ke pengadilan. Ini bikin cemas dan gelisah para pihak yang terlibat,” tutur sumber seolah percaya, kalau perkara ini akan tuntas.
Sementara obrolan di tengah-tengah publik, banyak yang merasa tak percaya kalau kasus Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19, bakal tuntas. Sikap Kejatisu disebut-sebut hanya sekadar hal biasa. Kalau pun ditangani, hanya setor dua kali. Setelah itu, tak berujung.
Artinya setor dua kali, para pihak yang sebelumnya telah dimintai keterangan di Kejari Siantar, paling hanya diminta kembali untuk memberi keterangan ke dua kalinya di Kejatisu.
“Setor dua kali ajanya itu para pihak yang terlibat. Paling tidak, keterangannya. Kok kemarin mungkin setor di Kejari, nanti di Kejati yang kedua kalinya. Tak sampai juga ke pengadilan. Dugaan saya begitu,” demikian pendapat sebagian publik Kota Siantar.
Tapi tak sedikit yang masih percaya dan meyakini, Kejatisu bakal menorehkan prestasi gemilangnya di Kota Siantar. Terkhusus, menuntaskan kasus tersebut hingga ke akar-akarnya.
Seperti diketahui, selain di Kejari Siantar, kasus ini juga sudah dilaporkan ke Poldasu. Bahkan perkara ini sudah diparipurnakan oleh DPRD Siantar. Merujuk dari rekomendasi hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk DPRD Siantar.
Di dalam rekomendasinya, Pansus menyimpulkan terdapat unsur dugaan tindak pidana korupsi mark-up pada pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 itu. Dimana di APBD Siantar Tahun 2025, pembeliannya dialokasikan sebesar Rp 14,5 Miliar, namun di lapangan, nilai tanah dan bangunan yang letaknya di Jalan SM Raja Kota Siantar, itu maksimal hanya Rp9,8 Miliar.
Selain itu, Pansus DPRD Siantar, juga menilai pembelian Eks Rumah Singgah salah prosedur. Sebab bangunan yang dibeli tak dilengkapi dengan izin mendirikan bangunan (IMB) atau sekarang namanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah.
Hasil kerja Pansus yang diparipurnakan DPRD Siantar, tersebut juga sudah diteruskan ke Mahkamah Agung. Namun 3 bulan berlalu, hingga kini tak kedengaran hasilnya. Wali Kota Siantar Wesly Silalahi, dianggap paling bertanggungjawab dengan semua kasus ini.
Tapi fakta baru menyebutkan, Wesly kini sudah direstui untuk menjadi Ketua Gerindra Kota Siantar. Kabar Wesly dapat kepercayaan memimpin Gerindra Siantar, juga baru tersiar sepekan dua pekan belakangan ini. Walau belum dilantik resmi, tapi para pejabat Pemko Siantar, banyak yang membenarkan hal itu. Kalau sudah begitu, pertanyaannya; masih beranikah aparat penegak hukum kita menuntaskan kasus tersebut? (ung)







