CSKERAS-SIANTAR | Rencana Pemko Siantar menggelontorkan dana hibah ke Poldasu sebesar Rp3 miliar, tidak hanya bikin heboh publik Siantar. Namun juga, dinilai berpotensi merusak nama baik Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH.
Demikian penilaian ini disampaikan Ketua Komite Nasional Pemuda Simalungun Indonesia (KNPSI) Pusat, Jan Wiserdo Saragih, Jumat (29/05/2026) siang. “Saya curiga, pembahasan ini hanya di level bawah. Tidak sampai ke Kapolda. Kalau ini benar tak sampai ke Kapolda, bisa merusak nama baik beliau,” sebut Tokoh Muda Adat Istiadat Simalungun, ini menduga.
Sejak kabar tersebut (Rencana Pengalokasian Dana Hibah ke Poldasu sebesar Rp3 miliar) bergulir ke permukaan sambung Jan Wiserdo, publik Siantar tersentak dan heboh. Kehebohan itu mudah ditemukan di ruang-ruang publik. Bahkan, di platform jejaring media sosial. Bantuan ke Poldasu itu tetap jadi topik hangat diperbincangkan.
“Jadi topik pembicaraan di tengah publik Siantar soal itu sekarang. Terus bergulir kok. Bahkan terbawa ke di dunia maya. Kalau kita cermati, beragam protes warga kuat kali terasa di jejaring media sosial,” ungkap Jan Wiserdo menakar.
Secara faktual dijelaskan Jan Wiserdo lagi, rencana pemberian bantuan dana hibah tersebut bisa saja hanya sekadar digelorakan Pemko Siantar secara sepihak. Tanpa sebelumnya berkomunikasi langsung dengan Kapoldasu. Oleh sebab itu, Jan Wiserdo mengingatkan kepada pihak Pemko Siantar, tidak asal umbar informasi secara sepihak.
“Ini (Bantuan Rp3 Miliar) juga saya rasa, belum dikoordinasikan langsung dengan Kapolda. Sebab saya meyakini, Kapolda tak akan mau menerimanya. Itu hanya merugikan reputasi Kapolda yang selama ini sudah terbangun dengan baik di mata publik,” tegas Jan Wiserdo memuji.
Paling mendasari Kapolda menolak bantuan itu masih Jan Wiserdo, dikarenakan beberapa kasus dugaan korupsi APBD Kota Siantar TA 2025, kini tengah berproses di Poldasu. Atas laporan masyarakat tentunya. Teranyar, soal pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp17,5 miliar.
“Kalau seandainya diterima bantuan itu oleh Kapolda, maka publik akan menduga seolah terjadi barter perkara dengan dana hibah itu nantinya. Kalau pun okelah itu tidak terjadi. Tapi paling tidak, ada indikasi itu semua akan memengaruhi prosesnya ke depan,” papar Jan Wiserdo curiga.
Oleh karena itu lanjut Jan Wiserdo, segala potensi yang mengancam reputasi Kapoldasu, akan menjadi pertimbangan. “Sekali lagi saya yakin. Pasti ditolak (bantuan) Kapolda,” tambah Tokoh Utama Pergerakan Pemakzulan Wali Kota Siantar Hefriansyah Noor, ini optimis.
Bukan hanya alasan menjaga reputasi dan independensi Kapoldasu semata. Penolakan Kapolda menurut Jan Wiserdo, bisa didasari imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal Gratifikasi. Dimana, imbauan KPK itu jelas menegaskan; Seluruh kepala daerah dilarang keras memberikan dana hibah dalam bentuk apa pun kepada instansi vertikal. Termasuk Kepolisian.
“Imbauan KPK ini juga tentu menjadi alasan kuat berikutnya bagi Kapoldasu untuk tidak menerima bantuan dana hibah dari Pemko Siantar itu. Saya berharap, Kapolda akan maju terus menuntaskan laporan masyarakat ketimbang menerima dana hibah,” tutup Jan Wiserdo mengakhiri.
Terpisah, Wali Kota Siantar Wesly Silalahi, tidak berkenan menanggapi wartawan terkait hal ini. Demikian juga halnya dengan Sekda Siantar, Junaidi Sitanggang. Sementara itu institusi DPRD Sintar yang belakangan dituding publik sebagai pihak yang juga terlibat dalam upaya pemberian dana hibah ke Poldasu, juga belum memberikan tanggapan. Termasuk Ketua DPRD Siantar Timbul M Lingga, memilih tak merespons wartawan.
Seperti diketahui, Pemko Siantar berencana menyalurkan dan hibah sebesar Rp3 miliar ke Poldasu. Dana itu nantinya diselipkan dalam P-APBD 2026. Peruntukannya, membantu pembangunan Gedung Yanma Polda Sumatera Utara. Kabar ini menyebar cepat setelah dirilis sejumlah media massa. Baik online dan cetak. Sontak saja hal itu membuat publik Siantar heboh.
Sebab sarana dan prasarana publik di Kota Siantar, masih banyak yang terabaikan. Semakin membuat rencana Pemko Siantar ini mencuri perhatian masyarakat, tak lain disebabkan belakangan ini, juga banyak sekali pihak-pihak yang melapor ke Poldasu.
Terkait, dugaan tindak pidana korupsi APBD Siantar Tahun Anggaran 2025. Terkhusus, dalam hal belanja tanah dan bangunan di sejumlah titik di Kota Siantar. Salahduanya, pembelian Eks Rumah Singgah Covid 19 untuk Kantor Perkim Siantar. nggaran Rp14,5 miliar. Lalu, pembelian rumah milik Ketua DPRD Siantar Timbul M Lingga. yang dianggap kemahalan dari harga pasaran. Wali Kota Siantar Wesly Silalahi, tentunya berperan aktif dalam merealisasikan pembelian tanah dan bangunan tersebut.
Tak hanya sampai di situ, belanja tanah dan bangunan khususnya pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar, juga telah dinyatakan terdapat pelanggaran dan dugaan mark-up oleh DPRD Siantar.
Keputusan DPRD Siantar lewat Sidang Paripurna, ini merujuk hasil kerja panitia khusus (Pansus) DPRD Siantar. Dari sini, selanjutnya secara resmi juga telah diteruskan ke Kejaksaan Agung RI, tertanggal 26 Februari 2026.
Kepada Kejaksaan Agung, DPRD Siantar lewat Keputusan Sidang Paripurnanya, meminta kasus belanja lahan dan bangunan Eks Rumah Singgah Covid-19, segera diproses sesuai hukum yang berlaku. Sayangnya, hingga kini belum ada klarifikasi perkembangan kasus tersebut. Baik Kejaksaan Agung dan DPRD Siantar, belum sekali pun membocorkan perkembangan perkara itu. (ung)







