SIANTAR-CSKERAS | Ingat kasus penipuan sebesar Rp28 miliar di BNI Aek Nabara? Nah, ini menyeruak lagi kasus kejahatan perbankan di BNI Pematangsiantar. Serupa tapi tak sama. Disebut serupa karena pelakunya ordal alias orang dalam, pejabat BNI sendiri. Tak sama, karena di BNI Aek Nabara modusnya penipuan murni. Sedang di BNI Pematangsiantar, modusnya kejahatan perbankan. Bank di dalam bank. Oleh sebab itu, DPRD Sumut akan Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas persoalan tersebut, Rabu (03/06/2026) pagi.
Kuasa hukum para korban penipuan Bank BNI Siantar, DR (C) Daulat Sihombing SH MH, mengungkapkan hal itu lewat surat elektroniknya, Selasa (02/06/2026) malam. Konon kasus ini, berawal dari kebijakan Kepala BNI Pematangsiantar (ketika itu Fachrul Rizal) dan jajarannya, secara terang- terangan menghimpun dana dari masyarakat melalui produk deposito lain bernama “Deposito Koperasi BNI”. Dimana, bunga/ jasanya antara 2 – 4% flat perbulan. Jauh lebih tinggi dari deposito BNI antara 6% – 7% pertahun. “Itu awalnya,” sebut Kuasa Hukum para korban, Daulat Sihombing, dalam surat elektroniknya pada Selasa (03/06/2026) malam.
Dengan bunga/ jasa tersebut, Kepala Kantor dan jajarannya pun mempengaruhi dan/ atau mengarahkan setiap para nasabah yang sedang berurusan ke BNI. Agar menarik, mengalihkan dan/ atau memindahkan simpanan uangnya dari BNI menjadi “Deposito Koperasi BNI”.
“Koperasi BNI milik BNI, jadi nasabah BNI tak perlu kuatir mengalihkan simpanannya ke Deposito Koperasi BNI”, ujar korban menirukan Sdr Fachrul.
Benar, awalnya para nasabah BNI ini sempat mendapatkan bunga atau jasa. Namun beberapa waktu kemudian macet hingga para nasabah pun berkali- kali menggelar aksi demo menuntut Pimpinan BNI mengembalikan kerugian para korban yang diperhitungkan total sebesar Rp4,2 miliar ebih.
Tak hanya demo, aksi surat menyurat juga dilayangkan ke berbagai pihak. Terutama ke petinggi BNI di semua jenjang dan tingkatan. Namun hingga kini tidak ada penyelesaian malah Pimpinan BNI terkesan melindungi atau setidaknya, membiarkan kejahatan perbankan berlalu begitu saja hingga para pelakunya, Sdr. Fachrul Rizal, Rahmat dkk, pensiun secara normal.
Para korban atas nama Hotna Rumasi Lbn Toruan, dkk (sebanyak 15 orang) telah melaporkan Sdr Fachrul Rizal, Dkk ke Polda Sumut. Namun penyidik hanya menetapkan Sdr Rahmad (Eks Kepala JUC BNI Pematangsiantar) dan Agus Suryadharma (eks Ketua/ Menejer Koperasi/ eks Pegawai BNI Pematangsiantar) sebagai tersangka tindak pidana “penggelapan”. Pasal 372 KUHPidana, hingga kemudian dihukum penjara oleh Pengadilan Negeri Pematangsiantar.
Digugat secara Perdata
Hotna Rumasi Lbn Toruan, dkk, juga telah menggugat secara perdata Dirut PT BNI (Persero) Tbk, cq Kepala Kantor Wilayah BNI Medan, cq. Kepala Kantor Cabang BNI Pematangsiantar sebagai Tergugat I, Dkk (sebanyak 9 Tergugat) sebagai perbuatan melawan hukum.
Hasilnya, PN. Pematangsiantar dalam Putusan Nomor : 40/Pdt.G/2020/PN Pms, jo. PT. Medan Nomor : 33/PDT/2021/ PT MDN, jo. Putusan Kasasi MA Nomor 3645 K/Pdt/2022, jo. Putusan PK MA Nomor 1278 PK/Pdt/2023, secara Eintracht telah memutuskan bahwa BNI dan Tergugat lainnya, dihukum secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat total sebesar Rp4.253.600.000.- (Empat miliar dua ratus lima puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah)”.
Sehingga berdasarkan hukum tanggung renteng dalam Pasal 1280 KUHPerdata, Para Penggugat berhak menuntut pembayaran kepada salah satu debitur untuk memenuhi kewajiban seluruh debitur lainnya kepada kreditur.
Dalam proses aanmaning, BNI telah menyatakan bersedia untuk membayar ganti kerugian secara sukarela kepada Para Penggugat, Sebesar Rp2.835.733.332.- (Dua miliar delapan ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah) untuk 6 (enam) Tergugat/ Termohon Eksekusi”.
Hasil aanmaning itu kemudian dicatat dalam Berita Acara Aanmaning dan dituangkan dalam Penetapan Ketua PN. Pematangsiantar No. 2/Eks/2025/40/Pdt.G/2020/PN Pms, tanggal 29 September 2025, jo. Penetapan Ketua PN. Pematangsiantar No. 2/Eks/2025/40/Pdt.G/2020/PN Pms, tanggal 24 Oktober 2025.
Namun Pimpinan BNI ternyata ingkar janji, dan malah mengajukan gugatan perlawanan terhadap Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar, dengan dalih “BNI tidak pernah menyatakan bersedia untuk membayar ganti kerugian secara sukarela kepada Para Penggugat sebesar Rp2.835.733.332.- (Dua miliar delapan ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah) untuk 6 (enam) Tergugat/ Termohon Eksekusi”.
Sebagai respons terhadap pengaduan para korban, Ketua DPRD Prop Sumut, Erni Aryanti, SH, MKn, melalui Surat No. 400/2780/DPRD/V/2026, tanggal 29 Mei 2026, telah mengirimkan undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada OJK Perwakilan Sumatera Utara, Regional CEO BNI Wilayah 01, BNI Cabang Pematangsiantar, Hotna Rumasi Lbn Toruan, dkk, dan Dr.(C), Daulat Sihombing SH MH, selaku Kuasa Hukum, yang akan digelar besok hari Rabu tanggal 03 Juni 2026, pukul 10.00 Wib di Ruang Rapat Komisi C DPRD Prop. Sumut. (ung/rel)







