Catatan: Azmi Syahputra, Jakarta
“Tindakan menyambar tegas, cepat, dan taktis yang dilakukan oleh Jaksa Agung melalui tim jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam menggeledah Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) (Rabu 3/6/2026) pasca-pencopotan pucuk pimpinannya BGN merupakan langkah hukum berani dan terukur termasuk dilakukan pemeriksaan intensif dan langsung menahan para pelaku jajaran petinggi BGN layak di apresiasi.
Penanganan perkara ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung memiliki keseriusan dalam menjaga akuntabilitas penggunaan keuangan negara, terlebih ketika program yang dikelola menyangkut kebutuhan dasar masyarakat dan masa depan generasi bangsa
Fenomena penyalahgunaan jabatan kembali mengingatkan pada satu kenyataan pahit bahwa “tikus kantor tidak tumbuh karena kelaparan, melainkan karena keserakahan. Ia tidak mengambil karena tidak memiliki, tetapi karena tidak pernah merasa cukup. Padahal jabatan memiliki batas waktu, sedangkan pertanggungjawaban hukum, tranparansi dan nama baik memiliki umur yang jauh lebih panjang.
Program gizi nasional menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, masa depan anak-anak Indonesia, serta penggunaan dana publik yang harus dikelola secara amanah, transparan, dan akuntabel. Karena itu, apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam pengelolaannya, maka proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang
Jabatan publik diberikan untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk memperdagangkan kewenangan atau menjadikan kekuasaan sebagai sarana memperoleh keuntungan pribadi. Ketika kepercayaan publik disalahgunakan, kerugian yang timbul bukan hanya bersifat finansial kerugian negara , namun juga merusak mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Karena itu, langkah Jampidsus yang bergerak cepat mengusut perkara ini layak mendapat apresiasi. Penegakan hukum harus dilakukan secara berkualitas, menyeluruh, termasuk menelusuri dokumen, aliran dana, pola pengambilan keputusan, serta pihak-pihak yang diduga turut menikmati manfaat dari penyimpangan tersebut. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaksana di lapangan, namun harus profesional dan proporsional dan harus mampu menjangkau siapa pun yang bertanggung jawab sepanjang ada alat bukti yang sah dan cukup atas perbuatan siapapun pelaku yang terlibat. (Penulis merupakan Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti/ Sekjend Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) Pusat.







