CS Keras
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
  • Hot
    • Entertainment
    • Selebriti
  • Teknologi
    • Artificial Intelligence
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
  • Wisata
CS Keras
No Result
View All Result
CS Keras
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Finansial
  • Investasi
  • Entertainment
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Sports
  • Artificial Intelligence
  • Gadget
  • Wisata
Home News

Bukan Propam, Julham malah Masuk Rutan

Redaksi CSK Penulis: Redaksi CSK
28 Juli 2025 | 21:51 WIB
Rubrik: News

SIANTAR – CSKERAS | Kabar Kadishub Siantar Julham Situmorang hendak mengadu ke Propam Poldasu nampaknya harus tertunda. Sebab Kejaksaan Negeri Kota Siantar, lebih dulu mengantarkannya ke Rutan Tanjung Gusta Medan, Senin (28/07/2025) sore.

Julham Situmorang menyandang status tersangka kasus pungutan liar (pungli) lahan parkir yang sebelumnya ditangani Polres Siantar. Sebelum diserahkan ke Kejari Siantar, Julham Situmorang dijemput paksa personel Polres Siantar dari rumahnya, Senin (28/07/2025) siang.

Kapolres Siantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak membenarkannya. Upaya penjemputan paksa dilakukan karena tersangka yang kasusnya sudah P-21 tanggal 16 Juli 2025 kemarin, sempat mangkir sebanyak dua kali untuk menjalani proses hukum di Kejaksaan Negeri Siantar dengan alasan sakit.

“Kami menerbitkan surat perintah membawa dan tadi pagi anggota mengetahui keberadaan tersangka lalu membawanya ke Polres Pematangsiantar,” ujar Sah Udur.

Julham Situmorang lalu diserahkan ke Kejaksaan Negeri Siantar bersama barang bukti berupa uang senilai Rp48.600.000 dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) retribusi parkir dari Rumah Sakit Vita Insani Kota Siantar.

Kasi Intel Kejari Siantar, Henry Situmorang didampingi Kasai Pidum Arga Hutagalung, mengatakan, Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menahan tersangka pascapenyerahan dari Polres Siantar.

“Sudah dilakukan penahanan di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan selama 20 hari. Terhitung sejak tanggal 28 Juli 2025 sampai dengan 16 Agustus 2025,” kata Henry Situmorang dalam konferensi persnya.

Lebih lanjut dijelaskan, dugaan korupsi Julham Situmorang, terkait permohonan izin Management Rumah Sakit Vita Insani atas penutupan sementara trotoar dan area parkir tepi jalan umum. Guna keperluan renovasi gedung rumah sakit tahun 2024 silam.

Permohonan tersebut ditindaklanjuti pihak Dishub dengan menerbitkan tiga surat keputusan izin penutupan yang ditandatangani Julham Situmorang, tanpa atas nama Wali Kota Siantar.

Sementara, dalam surat tersebut pihak rumah sakit diminta membayar Rp48 juta sebagai bentuk kompensasi atas penutupan area parkir. Serta dibayar dalam tiga tahap kepada staf Dinas Perhubungan, Tohom Lumban Gaol. Selanjutnya diteruskan kepada Julham Situmorang. Namun, tidak disetorkan ke kas daerah sebagaimana seharusnya.

“Tindakan tersebut tidak melalu mekanisme resmi retribusi daerah, tidak tercatat dalam sistem keuangan pemerintah dan tidak memiliki dasar hukum yang sah. Sehingga diduga kuat dilakukan dengan menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi atau orang lain secara melawan hukum,” kata Henry Situmorang menambahkan.

Terdakwa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (e) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Subsider ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

“Kejaksaan Negeri Pematangsiantar berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan sebagai wujud nyata pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kota Pematangsiantar,” tutup Henry Situmorang.

Sekedar diketahui, beberapa jam sebelumnya, Julham Situmorang melalui Akun Facebook pribadinya, sempat memosting pengakuan dimintai uang sebesar Rp200 juta oleh Kanit Tipikor dan penyidik Polres Siantar. Uang itu untuk menutup kasus yang menjeratnya. Tapi ketika dikonfimasi apakah memiliki bukti kuat atas apa yang disampaikannya lewat media sosial tersebut, Julham mengaku tak memiliki bukti kuat. Hanya menyebut banyak saksi yang mengetahuinya. “Kita mau ke Propam,” ancamnya. Nahas. Bukan Propam, Julham justru masuk Rutan. (Ung)

ShareTweetSendShareSharePinSend

Baca Juga

News

Sopian Loyal ke Herlina, Isyaratkan Tak ada “Pekong” dengan Wesly…!

Penulis: Redaksi CSK
20 Januari 2026 | 19:26 WIB

SIANTAR-CSKERAS | Kabar miring soal Wakil Wali Kota Siantar Herlina, pecah kongsi (Pekong) dengan Wali Kota Siantar Wesly Silalahi, belum...

Read more
News

Diobral! Jabatan Kadis Pendidikan Siantar

Penulis: Redaksi CSK
20 Januari 2026 | 15:12 WIB

SIANTAR-CSKERAS | Wali Kota Siantar Wesly Silalahi, dikabarkan berada pada pilihan obral untuk mengisi jabatan Kepala Dinas Pendidikan. Pesanan dan...

Read more
News

Yulhasni: Putusan MK Kemajuan Besar bagi Kemerdekaan Pers Indonesia

Penulis: Redaksi CSK
20 Januari 2026 | 09:33 WIB

MEDAN-CSKERAS | Yulhasni, Dosen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materiil...

Read more
News

Andar Sambar Golkar, Tinggal Lantik…!

Penulis: Redaksi CSK
19 Januari 2026 | 14:28 WIB

MEDAN - CSKERAS | Di tengah spekulasi dan intrik berkembang jelang Musda-XI Partai Golkar Sumut, Andar Amin Harahap, tiba dengan...

Read more
News

Bulu Kumba Dibakar Warga, Mangihut: Lawan!

Penulis: Redaksi CSK
19 Desember 2025 | 20:43 WIB

SIANTAR - CSKERAS | Lokasi diduga dijadikan para komplotan pengedar sabu-sabu di kawasan Jalan Rakutha Sembiring (Bulu Kumba) Kelurahan Naga...

Read more
News

Wali Kota Tunjuk Sekda dan Kadiskes “Pungli”? Tak ada Bantahan!

Penulis: Redaksi CSK
17 Desember 2025 | 10:42 WIB

SIANTAR - CSKERAS | Pemilik Akun Facebook atas nama Samsudin Harahap, kembali bikin geger publik. Lewat statusnya, sosok yang karib...

Read more

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Jampidsus Kejaksaan Agung Menyambar Dugaan Penyimpangan BGN: Tikus Kantor Tidak Tumbuh Karena Kelaparan

3 Juni 2026 | 19:35 WIB
Tak Berkategori

DPRD Sumut Bahas Nasib Korban Penipuan BNI Siantar

2 Juni 2026 | 22:18 WIB
Tak Berkategori

Heboh soal Hibah Rp3 Miliar dari APBD Siantar, Jan: Nama Baik Kapoldasu jangan Dirusak

29 Mei 2026 | 17:38 WIB
Tak Berkategori

Kejatisu Sor Kali Kasus Eks Rumah Singgah Covid-19, Bakal Ada yang Setor Dua Kali?

24 Mei 2026 | 05:58 WIB
Tak Berkategori

KNPI Siantar Terbelah: Peserta Kongres XI Jabar Kecewa!

12 Mei 2026 | 10:09 WIB
Tak Berkategori

Choking: Gercep Walikota Soal Siswa Panca Budi Cuma Omon-omon

9 Mei 2026 | 12:57 WIB
Tak Berkategori

Digasak Jaksa, Nama RHS Diseret-seret: Dugaan Korupsi PDAM Tirta Lihou

7 Mei 2026 | 09:08 WIB
Tak Berkategori

Kicau Fee Proyek 21 Persen Simalungun makin Gacor

6 Mei 2026 | 12:04 WIB
Tak Berkategori

Lewat FB, Fee Proyek 21 Persen Simalungun Dimuat Pejabat

6 Mei 2026 | 10:20 WIB
Tak Berkategori

Peringatan Mayday, Dari Refleksi menjadi Seremoni

2 Mei 2026 | 15:35 WIB
Tak Berkategori

Fawer: Ilal Mahdi Nasution Sosok Taat Aturan

30 April 2026 | 09:24 WIB
Tak Berkategori

Fasum jadi Lapak, Dirut PD-PHJ dan Dewas Beda Sikap

28 April 2026 | 08:45 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Terms

© 2025
.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
  • Hot
    • Entertainment
    • Selebriti
  • Teknologi
    • Artificial Intelligence
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
  • Wisata

© 2025
.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba