JAKARTA – CSKERAS | Wesly Silalahi, mungkin satu-satunya Wali Kota Siantar yang dilaporkan di tiga lembaga penegak hukum sekaligus. Kejaksaan, Kepolisian dan kini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Uniknya, hanya dalam satu kasus yang sama: Dugaan Korupsi Pembelian Rumah Singgah Covid-19. Nilainya Rp14,5 miliar.
Seperti dikutip dari laman forumkeadilansumut.com, aksi unjuk rasa digelar oleh Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (DPP GARANSI) bersama Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (AMPPUH) di depan Gedung KPK.

Setelah berunjukrasa, langsung secara resmi mengadukan Wali Kota Siantar Wesly Silalahi, Senin (13/4/2026) siang. Laporan tersebut dilayangkan terkait dugaan tindak pidana korupsi pembelian eks rumah singgah Covid-19 yang kini dialihfungsikan sebagai Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Siantar.
Di dalam aksi unjukrasanya, massa yang membentangkan spanduk bertuliskan “Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Senilai Rp 14,5 Miliar”, itu tak ketinggalan menyertakan poster bergambar Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi.
Ketua Umum DPP GARANSI, Sukri Soleh Sitorus, menegaskan agar kasus ini di usut tuntas secara transparan dan tanpa pandang bulu.
“Mendesak KPK RI segera usut kasus ini dengan terang benderang. Segera lakukan pemanggilan dan pemeriksaan yang mendalam terhadap Wali Kota Pematangsiantar,” tegas Sukri.
Lebih jauh, Sukri juga menekankan KPK untuk memanggil dan memeriksa pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) DAZ dan Rekan. Ia menduga kuat adanya praktik mark-up atau penggelembungan harga pada penilaian aset tanah dan bangunan yang dinilai tidak wajar dan terindikasi merugikan negara.
“KPK harus melakukan audit menyeluruh terhadap pembelian aset eks Rumah Singgah Covid-19 tersebut. Kami melihat indikasi kuat adanya konspirasi jahat demi kepentingan pribadi dan kelompok tertentu,” ujarnya.
Usai menyampaikan aspirasi, rombongan langsung masuk untuk menyerahkan laporan resmi ke Divisi Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK RI.
“Tadi laporan sudah kami sampaikan dan diterima langsung oleh Ibu Larisha S. Beliau menyampaikan komitmen KPK bahwa laporan ini akan dipelajari dan akan ditindak lanjuti,” tutur Sukri menirukan jawaban petugas.
Sukri menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum yang dijalankan KPK hingga tuntas.
“Kami berharap KPK tidak berhenti hanya di administrasi. Harus ada tindakan nyata memanggil dan memeriksa wali kota beserta pihak KJPP DAZ dan Rekan. Karena disinyalir adanya persekongkolan jahat dan mark-up harga,” curiganya.
Laporan yang disampaikan juga telah dilengkapi dengan data-data administratif dan data investigasi lapangan yang dilakukan oleh timnya.
“Kami sudah lampirkan bukti-bukti yang kami miliki. Dan kami siap memberikan keterangan serta bukti tambahan kapan saja jika dibutuhkan oleh penyidik KPK,” pungkas Sukri.
Kadis Kominfo Siantar, Johannes Sihombing, membenarkan Wali Kota Siantar Wesly Silalahi, tengah berada di Jakarta dalam urusan kerja.
Demo di Siantar
Sementara di hari yang sama, Massa dari Himpunan Mahasiswa-Pemuda Simalungun (Himapsi) dan Sahabat Lingkungan (Saling) Kota Siantar, berunjukrasa di kantor DPRD Siantar. Mereka mendesak DPRD Siantar segera mengambil langkah tegas atas penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Sekda Siantar Junaedi Sitanggang. Termasuk memanggil Wali Kota Siantar Wesly Silalahi, lalu mendesak untuk segera menjalankan hasil keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.
Seperti diketahui, Sekda Siantar Junaedi Sitanggang sebelumnya menjatuhkan sanksi hukuman berat kepada salah satu ASN yang bertugas di Puskesmas Kahean ruang lingkup Dinas Kesehatan. Belakangan, sanksi yang dijatuhkan Junaedi, menyalahi ketentuan dan dianggap BKN-RI tidak sesuai aturan.
Lantas dari situ, BKN-RI memutuskan keputusan sekda itu masuk dalam kategori pelanggaran berat yang berpotensi pencopotan dari jabatan sebagai Sekda Siantar. Sayangnya, Wali Kota Siantar Wesly Silalahi, tidak menjalankan rekomendasi BKN-RI, itu hingga saat ini. (re/ung)







