SIANTAR – CSKERAS | Fasilitas Umum (Fasum) yang berfungsi sebagai jalan di Los I Pasar Dwikora Kota Siantar, ditegaskan oleh Dewan Pengawas (Dewas) agar ditertibkan. Sayangnya, Direktur Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD-PHJ) sama sekali tak menghiraukan.
Menurut informasi Senin (27/04/2026) kemarin, para pedagang Pemegang Hak Sewa Kios (PHSK) merasa heran. Mengapa Fasum di Los I tersebut tetap dibiarkan dan belum ditertibkan.
“Kita bingung kenapa ini dibiarkan. Apakah sudah diterbitkan PHSK nya? Kalau diterbitkan, jelas menyalahi aturan. Karena itu fasilitas umum untuk jalan,” sebut pedagang.
Dengan hadirnya lapak kios yang disebut-sebut milik Boru T, pada akhir membuat akses jalan sebagai Fasum tak dapat lagi dimanfaatkan. Sejumlah Pedagang PHSK di sekitar Los I, merasa terganggu. Seperti pemilik Kios 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19 hingga Kios 20.
Pedagang berharap, PDPHJ segera menertibkan pedagang yang menutup jalan umum tersebut. Agar tak muncul keresahan di tengah-tengah pedagang.
Terpisah, Dewan Pengawas PDPHJ, Rosion Julietta Hutahuruk SH, mengaku sudah turun meninjau lokasi. Rosian membenarkan jika lapak Boru T jelas harus ditertibkan. “Kita sudah minta ditertibkan,” tegas Rosion.
Sayangnya, sikap tegas Dewas tak diikuti oleh Direksi PDPHJ. Bolmen Silalahi selaku Dirut, memilih tak menyatakan sikapnya alias diam saat ditanya terkait lapak Boru T tersebut. (ung)







