SIANTAR – CSKERAS | Skenario pembelian rumah singgah eks Covid-19 oleh Pemko Siantar, kini memasuki babak paling menentukan. Wali Kota Siantar Wesly Silalahi, dipastikan bakal ditampung Kejaksaan Agung (Kejagung) demi membuktikan tuduhan Pansus DPRD Siantar. Menariknya, Anggota Komisi III DPR-RI Mangihut Sinaga, menyatakan kesiapan dan keseriusan menjalankan fungsi pengawasan.
“Ini sangat menarik sekali. Dengan hadirnya Mangihut apalagi beliau sampai serius menjalankan fungsi pengawasan secara kelembagaan dalam hal ini Komisi III DPR-RI, maka proses hukum di Kejagung kita harap bisa lebih transparan,” harap Satria M Kencana, pemerhati hukum Sumut, Kamis (05/02/2026) pagi.
Terkait apakah nantinya ternyata, Kejaksaan Agung menemukan tindak pidana korupsi dalam poses hukum penyelidikan sampai penyidikan, Satria berharap tidak tanggung-tanggung.
“Kalau nantinya terdapat tindakan pidana korupsi, tentu itu juga kita harap tidak tanggung-tanggung. Semua yang terlibat harus dijerat agar tuntas,” sambung Satria lagi.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Siantar, Daud Simanjuntak, memastikan rekomendasi hasil kerja Pansus DPRD Siantar, akan dikirim ke Kejaksaan Agung. “Besok (Kamis 05/02/2026) dikirim ke Kejaksaan Agung,” jelas Daud saat dikonfirmasi, Rabu (04/02/2026) sore kemarin.
Sementara itu Mangihut Sinaga, memastikan dirinya akan mengawasi proses hukum di Kejaksaan Agung. “Itu (Rekomendasi Pansus) siap kita awasi. Karena memang itu tugas dan tanggungjawab kita di Komisi III,” kata bekas pejabat tinggi di lingkungan Kejagung ini saat dikonfirmasi Rabu sore kemarin.
Seperti diketahui, pembelian eks rumah singgah oleh Pemko Siantar bersumber APBD 2025, dianggap banyak kejanggalan oleh publik. Selain harganya Rp14,5 miliar dianggap terlalu mahal, juga dinilai banyak melanggar aturan. Dari situlah DPRD Siantar, kemudian membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk bekerja mengusutnya.
Setelah bekerja berhari-hari, hasil kerja Pansus DPRD Siantar akhirnya menyimpulkan; Benar terdapat dugaan mark-up dan malladministrasi dalam proses pembelian tanah dan bangunan tersebut. Pansus kemudian merekomendasi kepada pimpinan DPRD Siantar, agar meneruskan hasil kerja mereka ke Kejagung. Setelah rapat pimpinan, disepakatilah rekomendasi tetap diteruskan ke Kejaksaan Agung. Kini, para pejabat Pemko Siantar yang terlibat dalam persoalan ini, tentulah bakal “jantungan” diperiksa bila benar ada niat kotor di dalam proses pembelian tanah dan bangunan tersebut. Terutama, Wesly Silalahi selaku Wali Kota Siantar.
Rumah Eks Covid-19 yang terletak di Jalan SM Raja samping kampus USI, itu kini digunakan Pemko Siantar sebagai kantor Dinas Tarukim Kota Siantar. Wali Kota Siantar Wesly Silalahi, belum memberikan keterangan resmi soal ini.
Kasus ini sendiri sudah dilaporkan ke Kejari Siantar jauh sebelumnya. Oleh elemen masyarakat. Bahkan, ada juga yang mengadukannya ke Poldasu. Namun sejauh ini, belum tampak perkembangan mencolok dari aduan masyarakat tersebut hingga hari ini. (ung)







