SIMALUNGUN-CSKERAS | Polemik lahan yang menjadi objek terbitnya Surat Keberatan Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Jamik Serbelawan Kabupaten Simalungun, ditanggapi ringan oleh Evra Sasky Damanik. Anak mantan Bupati Simalungun H T Zulkarnain Damanik, ini menduga pengurus BKM tak paham administrasi.
Kepada redaksi, Rabu (22/04/2026) pagi, Evra lewat pesan elektroniknya mengingatkan BKM Jamik Serbelawan. Agar tak menyeret atau merasa mewakili masyarakat muslim Serbelawan secara luas. Di atas lahan itu seperti diketahui sambung Evra, akan dibangun Gedung Koperasi Merah Putih.
“Rencana Pendirian Bangunan Koperasi Merah Putih tanahnya harus milik pemerintah dan terdaftar di aset pemerintah. Jadi mungkin lokasi itu yang sesuai untuk dimanfaatkan. Sebab masih tercatat sebagai aset Pemkab Simalungun,” sambung Evra.
Klaim apa pun termasuk yang digaungkan BKM Jamik Serbelawan, masih kata Evra, harus disertai dengan bukti konkrit. Kalau semisal dulu benar ada cerita penyerahan, pasti ada bukti administrasi. Hitam di atas putih.
“Secara hukum, mana bukti hitam di atas putih BKM Jamik Serbelawan? Kalau hibah atau apa pun itu namanya. Saya sempat mengetahui cerita ini,” tambah Evra.
Dulunya kenang Evra, almarhum ayahnya (H T Zulkarnain Damanik) selalu menekankan kepada camat masa itu. Agar, semua yang terkait penggunaan lahan, dituangkan ke dalam bukti administrasi yang sah. “Pertanyaannya, BKM Jamik Serbelawan ada bukti gak? Kalau gak ada, repot kita cuma klaim kosong,” sindir Evra.
Karena sampai saat ini BKM Jamik Serbelawan diduga tak kunjung bisa membuktikan secara hukum administrasi negara lahan itu telah dihibahkan atau apa pun jenis penyerahannya, menurut Evra, itu semua hanya akan sia-sia. Sebaliknya, pengurus BKM Jamik Serbelawan akan dianggap tak mengerti Administrasi.
“Makanya, Pak Bupati Anton diam. Tindakan diam adalah tepat karena pasti sudah mempelajari dari Kabag Asetnya. Artinya, bupati tak harus menggubris Pengurus BKM Jamik Serbelawan karena dugaan saya, tak ada bukti menguatkan secara hukum,” tutup Evra.
Seperti diberitakan sebelumnya, tiga perwakilan BKM Jamik Serbelawan, mengirim Surat Keberatan kepada Bupati Simalungun H Ahmad Anton Saragih. BKM Jamik Serbelawan, mendesak agar bupati menyerahkan lahan yang diklaim pengurus sudah diserahkan kepada pihak pengurus BKM Jamik Serbelawan sejak tahun 2010 silam. Sayangnya, Bupati Simalungun H Anton Ahmad Saragih, belum menjawab secara resmi terkait klaim tersebut. (ung)







