SIANTAR – CSKERAS | Ketua Institute Law and Justice (ILAJ) Fawer Sihite, mempertanyakan sikap Wali Kota Siantar Wesly Silalahi. Dimana hingga saat ini, belum mengambil langkah tegas terhadap Sekda Siantar Junaedi Sitanggang. Padahal, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VI Medan, telah memberi merekomendasi penjatuhan sanksi berat.
“Pertanyaannya sederhana: Kenapa (Sekda) belum dicopot? Apakah ada sesuatu yang disembunyikan? Atau justru Sekda memegang Kartu As (Kelemahan) wali kota? Sehingga wali kota tidak berani bertindak,” tanya Fawer, lewat siaran persnya kepada redaksi, Sabtu (11/04/2026) pagi.
Kasus ini sendiri bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Sekda Siantar. Soal, penjatuhan sanksi terhadap salah seorang ASN yang bertugas di Puskesmas Kahean. Dalam temuan BKN, penjatuhan sanksi dari Sekda Siantar, ternyata menyalahgunakan kewenangannya.
Bukan sampai situ, BKN juga telah merekomendasi kepada wali kota, untuk menjatuhkan sanksi terhadap Sekda atas kesalahannya itu. Termasuk, berpotensi untuk dicopot dari jabatannya selaku Sekda Siantar. Sayangnya, wali kota justru tak menanggapi keputusan dan rekomendasi BKN tersebut.
Fawer menilai, sikap cuek wali kota, tidak bisa dianggap sepele. Karena menyangkut juga pada prinsip dasar tata kelola pemerintahan. “Ini (abuse of power) yang berpotensi merusak sistem birokrasi,” ujar Fawer.
Rekomendasi BKN sambung Fawer, harusnya dipandang sebagai hasil pemeriksaan resmi yang wajib ditindaklanjuti. Bukan diabaikan.
“Kalau ini dibiarkan, maka Wali Kota Siantar bisa dinilai melakukan pembiaran terhadap pelanggaran hukum administrasi. Ini berbahaya bagi kepercayaan publik,” tambahnya.
Lebih lanjut, Fawer Sihite mengingatkan, bahwa kepemimpinan daerah harus berdiri di atas prinsip transparansi, akuntabilitas dan keberanian mengambil keputusan.
“Jangan sampai publik berasumsi ada relasi kekuasaan yang tidak sehat di internal pemerintahan. Pemerintahan tidak boleh dikelola dengan kompromi diam-diam,” sasarnya.
Sebagai bentuk sikap, ILAJ mendesak Wali Kota Siantar Wesly Silalahi, untuk segera: 1) Menindaklanjuti rekomendasi Badan Kepegawaian Negara dengan menjatuhkan sanksi sesuai aturan. 2) Menonaktifkan sementara Sekda demi menjaga objektivitas pemeriksaan. 3) Memberikan penjelasan terbuka kepada publik guna menghindari spekulasi.
“Jika tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat, kami akan mendorong pelaporan ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi,” tutup Fawer.
Seperti diketahui sebelumnya, saat wartawan mempertanyakan langsung ke wali kota soal rekomendasi BKN, dengan mudahnya wali kota menolak menjawab dan melemparkan pertanyaan itu kepada Sekda Siantar Junaidi Sitanggang. “Beliau ini ahlinya soal begitu,” ujar Wesly mengarahkannya kepada sekda yang kala itu berjalan berdampingan di sebelahnya.
Junaidi tak mau menjawab. Hanya terlihat senyum dan berlalu meninggalkan lokasi sambil terus mendampingi wali kota masuk ke dalam mobil. Kala itu, mereka baru saja menghadiri rapat di gedung DPRD Siantar. (ung/rel)







