SIANTAR-CSKERAS | Tata kelola Pemko Siantar dianggap carut marut. Sebab, sekelas Sekda Siantar Junaedi Sitanggang, tak paham tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) pemerintahan. Sampai melampaui kewenangan hingga berujung sanksi dari Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN-RI) beberapa waktu lalu.
“Bagaimana kita percaya dengan Pemko Siantar ini bisa profesional. Sekelas sekda saja gak paham tupoksi. Kek mana lagi jajaran di bawahnya. Carut marut tata kelola Pemko Siantar ini,” tegas Ketua Institute Law of Justice (ILAJ) Fawer Fander Sihite, Selasa (17/03/2026) pagi.
Terkait kabar yang menyebutkan Junaedi Sitanggang telah direkomendasikan oleh BKN-RI, diturunkan pangkat bahkan disarankan untuk dipecat dari jabatannya, Fawer menyebut itu seolah mustahil direalisasikan. Sebab, Wali Kota Siantar Wesly Silalahi, pasti tak akan berani melakukannya.
“Kita selama ini melihat, wali kota ini tidak bisa membuka ruang komunikasi yang intensif dan dua arah ke publik. Paling kalau kita kirim pesan, balasannya berisi firman-firman. Jadi ya, begitu. Agak sulit kita memahaminya,” urai penyandang gelar Doktor ini lagi.
Sementara di sisi lain sambung Fawer, wali kota begitu menganakemaskan Sekda Junaedi Sitanggang. Sehingga, tumbuh rasa percaya diri Junaedi dan merasa dirinya juga seolah wali kota. “Makanya kita lihat sekarang, Wakil Wali Kota Siantar sudah gak dianggap lagi. Jadi rusak tatanan pemerintahan. Betul-betul carut marut,” ketus Fawer lagi.
Seperti diketahui, Sekda Siantar Junaedi Sitanggang, disebut-sebut disanksi berat oleh BKN-RI. Diduga, karena sikap Junaedi yang melampaui kewenangannya. Menjatuhkan hukuman penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun Kepada Hyida Yoanna Agustina Panggabean. Hukuman tersebut tentu saja diprotes ASN yang bertugas di ruang lingkup Dinas Kesehatan Pemko Siantar ini.
Tak tanggung, Penata III/C dengan jabatan Perawat Ahli Muda/Kepala Tata Usaha di UPTD Puskesmas Kahean, ini lantas dibela oleh BKN RI. Sebaliknya, Junaedi Sitanggang yang disanksi oleh BKN RI. Sanksinya sungguh berat. Dianjurkan kepada Wali Kota Siantar, agar menurunkan pangkat dan berpotensi dipecat dari jabatannya.
Sayangnya, Wali Kota Siantar Wesly Silalahi, ketika dikonfirmasi terkait hal ini, tidak berkenan memberikan klarifikasi. Sementara penjatuhan hukuman kepada Hyida Yoanna Agustina Panggabean, sudah dibatalkan oleh Junaedi Sitanggang. (Ung)







