SIANTAR-CSKERAS | Wali Kota Siantar Wesly Silalahi berikut Ketua DPRD Siantar Timbul M Lingga, disinyalir terlibat korupsi dan pemufakatan jahat. Penasaran ingin mengetahui apa saja yang dituduhkan kepada kedua pimpinan tertinggi di eksekutif dan legislatif ini? Berikut diuraikan Aliansi Masyarakat Peduli Pematangsiantar, sesuai dengan laporan mereka secara resmi ke Poldasu.
Poin pertama, soal SK Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi nomor: 001/ 100.3.3.3/ 3482/ VIII/ 2025, tanggal 29 Agustus 2025, tentang Penetapan Nilai Ganti Kerugian Tanah dan Bangunan Milik Masyarakat yang terkena Program Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Luasnya, tak lebih dari 5 hektare. Dianggarkan sebesar Rp21.722.056.000 di tahun anggaran 2025.
Ada pun tanah dan bangunan yang terkena sasaran, dipilih salah satunya tanah milik Ketua DPRD Siantar, Timbul M Lingga. Terletak di Jalan Catur Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat. Luas tanah mencapai 1294 M dan luas bangunan 175 M. Nilai ganti rugi sebesar Rp3.173.237.000.
Selain tanah dan bangunan milik Timbul M Lingga, juga milik Jony Lee. Ganti ruginya mencapai Rp14.530.069.000. Lalu milik M Natsir Siregar dengan nilai ganti rugi hingga Rp2.245.950.000. Selain itu, tanah milik Lesmayanti Sulselita Sinaga dengan besaran uang ganti rugi sebesar Rp916.800.000. Terakhir, milik Andi Samuel Pardede dengan uang ganti rugi sebesar Rp856 juta.
Dijelaskan lebih rinci oleh Aliansi Masyarakat Peduli Pematangsiantar, dalam pembelian tanah dan bangunan milik Ketua DPRD Siantar Timbul M Lingga, diduga mark-up harga dan terdapat konflik kepentingan pejabat negara dalam transaksi tersebut. Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) juga diduga terlibat dalam proses penilaian (Apparsial) harga tanah dan bangunan yang penetapannya melalui mekanisme azas positif.
Parahnya, berdasarkan LHKPN tahun 2024, Timbul M Lingga melaporkan tanah dan bangunan tersebut hanya sebesar Rp800 juta. Perbedaan nilai itu menimbulkan rekayasa atau pengondisian penilaian harga oleh KJPP.
Sama celakanya, dengan proses pembelian tanah dan bangunan milik Jony Lee di Jalan SM Raja. Dengan luas tanah 2423 meter dihargai Rp7.253.521.000. Serta bangunan seluas 2387,5 meter dan diganti rugi sebesar Rp7.726.548.000. Diketahui, pasaran tanah di kawasan tersebut, Jalan SM Raja, sebesar Rp3 juta permeter.
Namun faktanya, dibengkakkan menjadi Rp4.600.000 permeter. Pembelian bangunan yang ada di atas tanah tersebut, juga sangat ironi. Sebab bangunan berusia 19 tahun tersebut, tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gendung (PBG) semestinya. Sehingga, tidak dapat dikategorikan sebagai bangunan mutlak legal dan sesuai aturan dapat dibeli dengan harga yang setara bangunan berizin dan masih belum berusia lanjut. Karena itu, Aliansi Masyarakat Peduli Pematangsiantar, semakin meyakini bahwa proses pembelian seluruhnya, tidak sesuai aturan yang berlaku.
Dengan alasan itu, lewat surat elektronik yang diterima redaksi, Kamis (12/02/2026) siang, Aliansi Masyarakat Peduli Pematangsiantar, secara resmi telah melaporkan kasus itu ke Poldasu. Sejak tanggal 9 Februari 2026 kemarin.
Surat bernomor Aliansi/LP/ 01/ II/ 2026, ditandatangani tiga perwakilan LSM. Dari Senada Institute diwakilkan langsung oleh direkturnya, Chandra Malau SH. Ada juga Gerakan Rakyat Penyelamat Harta Negara (Gerphan) yang ditandatangani wakil ketuanya, Apri Ardiansyah. Lalu, Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (Jamak) yang ditandatangani oleh Alfian selaku Koordinator. (Ung/rel)







