SIMALUNGUN – CSKERAS | Menyakitkan perasaan hati dan merasa terzalimi. Itu yang kini mendera Ummat Islam Serbelawan. Khususnya, Jemaah Masjid Jamik Serbelawan Kabupaten Simalungun. Bayangkan saja. Lahan yang selama ini dimanfaatkan untuk kepentingan ibadah, tak kunjung diserahkan untuk dikuasai. Padahal, sudah ada kesepakatan dengan Bupati Simalungun sejak 26 tahun silam.
Demi menyudahi persoalan ini, Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Jamik Serbelawan, diwakilkan oleh H Syech Muhammad Idris Komila, H Syech Muhammad Azim LC dan H Rahmatullah AMd, secara resmi menyurati Bupati Simalungun H Ahmad Anton Saragih, tanggal 14 April 2026 kemarin.
Di dalam surat dipaparkan kronologi peristiwa tersebut. Bermula pada tahun 2010 silam. Almarhum H T Zulkarnain Damanik selaku Bupati Simalungun ketika itu, memerintahkan Camat Serbelawan Irwansyah Damanik.
Perintah itu meminta Irwansyah, menawarkan perjanjian penyerahan hak penguasaan sebidang lahan kepada BKM Jamik. Lahan tersebut, berdampingan dengan areal kawasan masjid. Harapannya, kelak areal yang diserahkan bupati, dapat digunakan untuk mengembangkan fasilitas masjid.
Namun ada syaratnya, BKM Masjid Jamik Serbelawan, harus mendirikan bangunan baru di lokasi berbeda untuk dijadikan Kantor Lurah Serbelawan. Setelah sepakat, melalui dana swadaya ummat, pembangunan Kantor Lurah Serbelawan dikerjakan.
Setelah pembangunan selesai, BKM Masjid Jamik menyerahkan bangunan itu ke Pemkab Simalungun untuk digunakan sesuai peruntukannya. Sejak saat itu sampai sekarang, bangunan yang didirikan BKM Masjid Jamik Serbelawan, tepat di depan Kantor Camat Dolok Batu Nanggar, masih digunakan sebagai kantor lurah.
Sementara lahan yang diserahkan ke BKM Masjid Jamik Serbelawan, dimanfaatkan ummat untuk beribadah. Khususnya, Sholat Idul Adha dan Idul Fitri. Berjalan waktu, lahan itu tak kunjung diserahterimakan dari Pemkab Simalungun kepada BKM Masjid Jamik Serbelawan. Hingga saat ini.
Singkat cerita, agar ini tak berlarut-larut, Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Jamik Serbelawan, berkirim surat agar Bupati Simalungun H Ahmad Anton Saragih, segera merealisasikan perjanjian tersebut.
Surat resmi yang dilayangkan BKM Jamik Serbelawan, bermaterai dan ditembuskan ke Presiden RI, Menteri Agama, Ketua DPR-RI, Ketua Komisi III DPR-RI, Ketua MUI Pusat, Dewan Masjid, Pangdam I/ BB, Gubsu, Kapoldasu, Ketua DPRD Sumut dan sejumlah pihak lainnya.
Sayangnya, sampai berita ini dirilis, Selasa (21/04/2026) sore, Bupati Simalungun H Ahmad Anton Saragih, tidak berkenan memberikan tanggapan atas konfirmasi redaksi. Menurut sumber terpercaya, pihak BKM Jamik Serbelawan, juga belum mendapat respons apa-apa dari pemimpin yang dikenal sangat dekat dengan ummat Islam di masa kampanye.
Dikhawatirkan, H Anton Ahmad Saragih, sengaja menggunakan mode senyap alias tak mau merespons persoalan Ummat Islam Serbelawan. (ung)







